Ada beberapa Hak Dan Kewajiban Gadai BPKB Adira Finance. Poin ini sangat penting untuk anda ketahui. Sehingga ketika sudah menjadi nasabah, anda bisa memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan.
Seperti yang sudah kami jelaskan pada beberapa artikel sebelumnya, salah satunya ialah Gadai BPKB Motor Adira Finance. Disana sudah dijelaskan tentang berbagai syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman.
Dari sisi syarat, tentunya tidak lepas dari kartu identitas dan kelengkapan dokumen yang lain. Nah berperan sebagai calon nasabah, sudah sepatutnya ada paham ketentuan syarat tersebut.
Maka dari itu, disini kami juga akan memaparkan syarat apa saja agar bisa mengajukan kredit multiguna di Adira Finance. Beberapa diantaranya mencakup :
- Fotokopi KTP (suami istri) yang juga dilengkapi degan KTP orang tua jika masih belum menikah.
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan slip gaji atau bukti penghasilan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan rekening listrik atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi STNK, BPKB, dan Faktur pembelian (asli).
Hak Dan Kewajiban Gadai BPKB Adira Finance
Terlepas dari beragam syarat seperti yang sudah kami sebutkan di atas, tentu nasabah juga mempunyai hak dan kewajiban yang menjadi tanggungan.
Tujuan diberlakukannya hak dan kewajiban tersebut agar nasabah merasa aman, nyaman, dan terlindungi. Sehingga nasabah semakin sudah mempercayakan dokumen mereka pada Adira Finance.
Secara dasar, poin-poin yang kami sebutkan ini bisa dibaca langsung pada laman resmi Adira. Akan tetapi untuk menambah informasi, tidak ada salahnya jika disini kami mengulasnya kembali.
Hak Yang Bisa Diperoleh Nasabah (Kreditur)
Bertindak sebagai nasabah, tentu anda diharuskan untuk paham betul apa saja hak yang bisa didapat. Dengan demikian, anda tidak hanya berpikir untuk membayar cicilan per bulan.
Melainkan ada poin lain yang sudah sepatutnya didapat. Sehingga anda tidak terpaku dengan besaran tenor, plafon, dan juga cicilan. Beberapa hak yang dimaksud mencakup :
- Konsumen akan mendapat fasilitas berupa pembiayaan yang diberikan oleh pihak Adira Finance. Sekaligus bisa juga menggunakan objek pembiyaan setelah konsumen melengkapi semua data dokumen administrasi yang sudah ditetapkan oleh Adira Finance. Akan tetapi, anda harus tandatangani perjanjian, membayar biaya admin, biaya asuransi, biaya provisi, serta beberapa biaya lain ataupun denda (jika ada).
- Nasabah mempunyai hak untuk mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir. Akan tetapi harus membayar semua kewajiban yang belum dilunasi secara penuh. Dalam hal ini, anda harus memperhatikan ketentuan terlebih dahulu bahwa konsumen wajib menyampaikan maksud kepada Adira Finance. Proses ini setidaknya disampaikan minimal 30 hari sebelum pelunasan.
- Konsumen akan meneria bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pasca semua kewajiban sudah dilunasi. Atau tidak ada cicilan tertunggak.
Beberapa hal di atas merupakan poin yang terkait dengan hak atas nasabah yang bergabung di Adira Finance. Bagaimana dengan kewajiban yang harus dipatuhi?
Kewajiban Yang Harus Dipenuhi
Selain hak yang sudah dijamin oleh Adira, tentu anda harus tahu juga kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, tidak ada ketimbangan antara hak dan kewajiban.
Pasalnya, kedua poin tersebut berjalan beriringan. Dengan kata lain, nantinya tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan. Baik dari sisi Adira ataupun nasabah.
Poin yang mencakup kewajiban tersebut mencakup :
- Konsumen diwajibkan membayar biaya admin, biaya asuransi, provisi, serta beberapa biaya lain ataupun denda (jika ada). Hal ini akan disesuaikan menurut informasi yang sudah disampaikan oleh petugas Adira Finance pada kantor cabang. Tepatnya sebelum atau saat awal pengajuan.
- Konsumen wajib memelihara dan menjaga objek pembiayaan dengan biaya sendiri. Tujuannya agar objek tersebut tetap dalam kondisi baik serta tidak mempergunakannya untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan untuk kerusakan, hilang ataupun musnahnya objek pembiayaan, akan tetap menjadi tanggung jawab nasabah.
Melihat penjelasan singkat di atas, tentu anda sudah bisa memilah sendiri seperti apa hak dan kewajiban yang akan ditanggung. Mungkin kesemuanya tampak sederhana, namun cukup berat juga bagi anda yang masih belum paham.
Jika informasi yang kami berikan tersebut masih kurang, tentu bisa menghubungi kami secara langsung. Baik melalui Whatsapp, telp, email, dan formulir yang sudah disediakan.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.