Saat anda sedang butuh dana dalam jumlah relatif besar, tentu Gadai Sertifikat Rumah Jakarta menjadi solusi terbaik agar masalah finansial segera teratasi.
Tidak bisa dipungkiri jika saat ini ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk pinjaman dengan sistem gadai sertifikat tanah atau rumah.
Sehingga anda pun bisa memilih salah satu dan tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan sekaligus kemampuan untuk membayar cicilan per bulan.
Seperti yang kita ketahui, Gadai sertifikat tanah menjadi hal yang lazim dilakukan oleh banyak orang. Khususnya ketika mereka membutuhkan dana dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Sebagai tujuannya, setiap orang atau individu mempunyai alasan yang berbeda. Bisa saja karena kebutuhan yang bersifat produktif (tambahan modal), atau bisa pula kebutuhan yang sifatnya konsumtif. Sebagai contoh ialah renovasi rumah, biaya berobat, dan yang lainnya.
Karena alasan inilah mengapa memilih rumah pribadi menjadi suatu keuntungan tersendiri. Sebab surat berharga (sertifikat) dari rumah tersebut bisa digadaikan untuk memenuhi kebutuhan.
Nah bagaimana dengan tata cara menggadaikan sertifikat rumah? Sebelumnya anda harus menentukan terlebih dahulu lembaga mana yang hendak dipilih. Bisa di lembaga perbankan, Pegadaian, atau juga leasing yang menawarkan produk serupa.
Apabila anda memperbandingkan dengan jenis investasi yang lain, tentu lembaga perbankan menilai jika properti merupakan aset paling berharga dan juga bisa lebih cepat disetujui.
Sangat tidak heran jika ada beberapa bank yang berani memberikan pinjaman dengan jumlah besar bagi calon konsumen yang menjaminkan propertinya.
Secara umum, produk pinjaman yang ditawarkan ialah Kredit Multiguna. Yakni dengan menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, dan yang lainnya.
Bisa disebut jika hampir semua lembaga perbankan mencairkan dana konsumtif sekitar 80 hingga 90% dari nilai agunan yang akan digadai (harga properti).
Dengan melihat jumlah penawaran tersebut, tentu anda sudah bisa menghitung sendiri seberapa besar pinjaman yang bisa dicairkan.
Gadai Sertifikat Rumah Jakarta
Sebelum anda benar-benar mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, ada baiknya jika terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang patut diperhatikan dalam hal pengajuan gadai sertifikat rumah.
Tujuan dari beberapa hal tersebut ialah tidak lain supaya proses pengajuan pinjaman bisa berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Beberapa hal yang kami maksud ialah :
1. Sertifikat Atas Nama Sendiri
Sebagai poin pertama, perlu dipastikan bahwa sertifikat rumah anda sudah atas nama sendiri atau nama pasangan. Namun bisa pula atas nama orang tua atau anak.
Teruntuk nama anak, pastikan bahwa anak di atas nama sertifikat sudah berusia setidaknya 21 tahun (minimal). Dan jika sertifikat atas nama orang tua, pastikan jika nama yang tertera di sertifikat masih masih hidup.
Sebab jika nama (orang tua) yang sudah almarhum (meninggal), secara umum lembaga perbankan meminta untuk melakukan balik nama terlebih dahulu ke ahli waris.
2. Balik Nama Sertifikat
Apabila sertifikat masih atas nama orang lain, maka akan lebih baik jika anda melakukan balik nama terlebih dahulu. Soalnya hampir semua lembaga pembiayaan mewajibkan proses balik nama atas pemohon sebelum mengajukan pinjaman.
Dalam hal ini, ada pula beberapa lembaga perbankan yang bisa memproses balik nama serta ada pula yang tidak bisa memproses balik nama sertifikat.
3. Tidak Mempunyai Masalah Dengan BI Checking
Jika sebelumnya anda belum pernah mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan, tentu tidak harus khawatir dengan proses yang satu ini.
BI Checking sendiri dilakukan untuk memastikan bahwa anda tidak memiliki masalah tunggakan di kredit / riwayat kredit sebelumnya.
Sebagai contoh anda mempunyai tunggakan kredit macet, maka lembaga perbankan umumnya akan meminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu atau memang sudah ada surat keterangan lunas.
Dan jika BI Checking belum tergolong parah, umumnya lembaga pembiayaan melakukan hold pinjaman potongan pencairan. Baru setelah dana cair, maka nasabah bisa menyelesaikan pembayaran kendala di BI Checking.
Dan setelah itu, dana yang ditahan (hold) akan diberikan (diserahkan) pada nasabah sesuai jumlah atau nominal yang ditentukan.
Saat ini gadai sertifikat rumah bukan lagi suatu hal yang sulit. Sebab semuanya bisa dilakukan secara online. Jika anda butuh bantuan atau hendak menggadaikan sertifikat rumah, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.