Apa anda sedang mencari informasi tentang Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua? Simak ulasan ini hingga tuntas, sebab disini kami akan membahasnya hingga tuntas.
Bisa disebut jika gadai sertifikat rumah atas nama orang lain khususnya orang tua, bisa menjadi solusi kebutuhan finansialyang mendesak.
Hal tersebut tidak lepas dari kebutuhan seseorang yang kian hari semakin meningkat. Bahkan ada pula kebutuhan yang memerlukan dana dengan jumlah yang tidak sedikit.
Sehingga gadai sertifikat tanah atau rumah menjadi pilihan alternatif dalam mencairkan pinjaman. Tentu pinjaman tersebut lebih besar dibanding dengan gadai bpkb kendaraan.
Dengan menggunakan sertifikat rumah, anda bisa mencairkan pinjaman mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1,5M. Jumlah ini terbilang sangat besar dan bisa mencukupi semua kebutuhan.
Agunan yang bisa dijaminkan berupa sertifikat Hak Milik (SHM) atau bisa pula Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Apabila sertifikat yang dimaksud sudah atas nama sendiri atau pasangan, maka proses yang dibutuhkan lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi, jika sertifikat tersebut masih atas nama orang lain atau orang tua? Maka akan ada proses lanjutan yang harus diikuti.
Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua
Secara dasar, pengajuan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua bisa dilakukan. Namun dengan ijin atau persetujuan orang tua. Bahkan orang tua anda wajib ikut tanda tangan ketika akad kredit.
Namun selain itu, terdapat pula sejumlah prosedur yang umumnya dilakukan untuk menjaminkan sertifikat rumah atas nama orang tua. Apa saja?
1. Mengetahui Usia Orang Tua
Pihak lembaga pembiayaan akan bertanya pada anda berapa usia kedua orang tua anda saat ini. Baik itu ayah ataupun ibu. Sebab setiap lembaga finansial mempunyai prosedur yang berda.
Apabila kedua orang tua masih berusia 65 tahun atau lebih, maka nanti pemohon yang maju bisa dari slaah satu anak saja.
Akan tetapi, terdapat pula lembaga yang tidak mau mengambil risiko jika usia orang tua sudah lebih dari 65 tahun. Namun semua akan kembali pada kebijakan lembaga pembiayaan tersebut.
2. Salah Satu Orang Tua Sudah Wafat
Apabila salah satu orang tua sudah almarhum, akan tetapi atas nama sertifikat tersebut masih ada. Maka pihak lembaga pembiayaan mewajibkan semua anak kandung ikut tanda tangan saat dilaksanakan akad.
Terkadang proses pengajuan sedikit terkendala jika jumlah anak kandung lebih dari 3 orang. Sehingga pihak bank tidk mau mengambil risiko atas hal tersebut.
3. Atas Nama Sertifikat Sudah Almarhum
Jika nama yang di sertifikat sudah almarhum, maka pihak lembaga finansial akan meminta untuk balik nama terlebih dahulu pada seluruh ahli waris.
Dan jika disetujui, maka semua anak kandung wajib hadir dan tanda tangan saat dilaksakan akar kredit. Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk membuat surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan.
Umumnya kendala yang terjadi terkait dengan anak yang masih dibawah umum atau belum mempunyai KTP. Sebab pihak pemberi pinjaman akan meminta surat pengamppuhan dari pengadilan.
Syarat Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah
Saat terdesak dengan kebutuhan finansial, tentu pinjaman gadai sertifikat menjadi solusi cerdas untuk menyelesaikan masalah keuangan anda.
Untuk saat ini, sudah banyak penyedia atau lembaga yang menawarkan produk gadai sertifikat rumah. Baik itu berupa lembaga perbankan ataupun leasing.
Anda bisa bebas memilih lembaga mana saja, yang terpenting lembaga tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selayaknya gadai bpkb kendaraan, pinjaman sertifikat rumah pun mempunyai daftar syarat yang harus dilengkapi. Apa saja?
- Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Nikah
- Bukti penghasilan / Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan / ID Card.
- Rekening koran atau rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi PBB + IMB
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (untuk wiraswasta)
- Fotokopi SHM / SHGB
Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah
Jika semua syarat yang diminta sudah lengkap, maka tahap berikutnya ialah menghubungi pihak pemberi atau penyedia kredit. Untuk lebih singkatnya bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.