Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain? Jawaban pastinya tidak bisa, sebab sangat wajib yang bersangkutan (nama di sertifikat) ikut serta tanda tangan atau yang mengajukan langsung.
Memang tidak bisa dipungkiri jika pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah banyak dipilih lantaran plafon yang ditawarkan lebih tinggi.
Terlebih orang tersebut membutuhkan pinjaman dana dalam jumlah besar namun mencari tempat gadai dengan angsuran yang ringan.
Saat ini, sertifikat rumah memang menjadi aset sangat berharga yang bisa diagunkan untuk mncairkan pinjaman. Jika tidak alternatif lain, maka gadai sertifikat rumah solusinya.
Yang menjadi masalah disini ialah, bagaimana jika sertifikat tersebut masih atas nama orang lain? Tentu anda jangan terlalu khawatir, sebab masih ada solusi yang bisa ditempuh.
Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain
Bisa jadi jika sertifikat rumah yang anda miliki masih atas nama orang tua, atau masih atas nama pemilik yang lama.
Bagaimana cara mensiasati agar pengajuan gadai sertifikat rumah bisa dilakukan? Tenang, anda bisa simak 4 cara yang sudah kami rangkum dibawah ini.
1. Urus Proses Balik Nama Lebih Dulu
Cara pertama yang paling aman untuk dilakukan ialah melalui tahap atau proses balik nama sertifikat rumah terlebih dahulu.
Secara dasar, prosesnya terbilang panjang dan ada biaya dibalik proses tersebut. Akan tetapi, tentu cara ini bisa membebaskan anda dari potensi masalah dikemudian hari. Seperti halnya sengketa aset atau yang lainnya.
Hal senada juga berlaku untuk status aset yang belum dibuat sertifikatnya. Atau tanah girik yang merupakan jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum terdaftar lewat Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN).
Dlam hal ini anda tidak perlu khawatir, sebab ada banyak lembaga yang bersedia membantu proses balik nama atau mengkonversi sertifikat atas pengajuan gadai anda.
Minat untuk gadai sertifikat rumah dan ingin dibantu proses balik nama, silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
2. Surat Kuasa
Tidak menutup kemungkinan saat anda membeli rumah, sertifikat yang dimiliki masih belum diproses balik nama. Sehingga sertifikat tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya.
Sebenarnya pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain masih bisa diperoses. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan membuat surat kuasa.
Dalam surat kuasa tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat yang dijaminkan oleh pemohon pinjaman memang benar-benar hak miliknya.
Namun dalam hal ini, perlu disertakan akta jual beli (AJB), bukti kwitansi atau bukti lain sebagai dokumen pendukung bahwa proses jual beli benar adanya.
3. Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Keluarga
Penting diketahui, gadai sertifikat rumah atas nama orang lain umumnya hanya bisa dilakukan apabila pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.
Sebagai contoh ialah ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, sekaligus mertua dengan menantu.
Umumnya akan ada syarat tambahan yakni berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anak yang lain yang akan dilegalisir oleh notaris serta menyatakan bahwa bersedia jika sertifikatnya dipergunakan untuk pengajuan kredit.
Berbeda lagi jika pengajuan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah wafat. Maka mau tidak mau sertifikat tersebut harus diganti nama terlebih dahulu. Bahkan wajib melampirkan surat ahli waris.
4. Pinjam Tangan
Apabila anda berada pada kondisi terdesak kebutuhan dana, maka bisa mengajukan pinjaman atas nama pemilik sertifikat. Dan sistem ini disebut dengan “Pinjam Tangan”.
Akan tetapi sebelumnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Sehingga si empunya sertifikat paham betul dengan konsekuensi yang bisa saja timbul di belakang hari.
Secara dasar, cara ini sangat jarang dilakukan. Hal tersebut lantaran pemilik sertifikat tidak akan semudah itu memberikan kepercayaan pada orang lain untuk menggunakan namanya. Terkecuali untuk kepentingan berhutang.
Melihat keempat cara di atas, mungkin anda bisa memilih salah satu sebagai alternatif. Namun kembali pada poin pertama, ada baiknya jika anda menggunakan sertifikat rumah yang sudah atas nama sendiri.
Bagaimana? Apa anda benar-benar ingin gadai sertifikat rumah? Jangan sungkan untuk menghubungi kami.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.