Gadai Sertifikat Rumah Beda Nama Cimahi

Gadai Sertifikat Rumah Beda Nama Cimahi

Apa bisa Gadai Sertifikat Rumah Beda Nama Cimahi? Jawabannya bisa, namun harus ada tanda tangan persetujuan dari semua pihak keluarga ketika akad kredit.

Gadai sertifikat beda nama disini dimana nama dalam sertifikat masih satu KK atau keluarga. Sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Untuk saat ini, gadai sertifikat rumah menjadi solusi paling tepat untuk menyelesaikan masalah finansial. Apalagi kebutuhan yang diperlukan dalam jumlah yang lumayan tinggi.

Meski banyak penyedia pinjaman dengan gadai sertifikat rumah. Namun sudah sepatutnya anda lebih berhati-hati memilih lembaga yang tepat.

Nah poin yang sering menjadi pertanyaan ialah, Adakah tempat gadai sertifikat beda nama di Cimahi? Akan lebih baik jika anda menyimak ulasan berikut hingga tuntas.

Gadai Sertifikat Rumah Beda Nama Cimahi

Sertifikat yang beda nama bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Beberapa diantaranya lantaran masih atas nama orang tua atau atas nama pemilik lama.

Namun anda jangan cemas yang berlebihan, sebab gadai sertifikat beda nama masih bisa dilakukan. Yang terpenting mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak lembaga pembiayaan.

Jika anda ingin proses gadai sertifikat rumah dengan proses lebih cepat, bisa melihat syarat dan simulasi ⇒DISINI. Atau bisa pula dengan menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Selain langsung gadai sertifikat beda nama, ada pula beberapa alternatif yang bisa anda lakukan agar proses gadai sertifikat atas nama orang lain bisa lebih mudah dan cepat. Berikut cara alternatif yang bisa anda lakukan :

1. Balik Nama Terlebih Dahulu

Balik nama merupakan cara mudah dan paling aman untuk gadai sertifikat rumah di lembaga pembiayaan. Bisa jadi jika prosesnya terbilang cukup lama serta ada biaya yang harus dikeluarkan.

Akan tetapi dengan cara ini anda akan terbebas dari adanya potensi masalah di kemudian hari. Tidak terkecuali masalah terkait sengketa dan yang lainnya.

Hal yang sama pun akan berlaku pada status aset yang belum dibuatkan sertifikatnya. Sehingga konversi haknya belum terdaftar melalui Kantor Pertanahan.

Dengan tujuan memberikan layanan terbaik, disini kami bisa bantu untuk proses balik nama. Sehingga semua prosesnya bisa berjalan lebih mudah.

2. Pinjam Tangan

Jika anda memang berada pada kondisi memerlukan dana dadakan, maka sudah tentu bisa melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat. Istilah ini sering dikenal dengan “Pinjam Tangan”.

Akan tetapi sebelumnya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni anda selaku pemohon dan pihak pemilik nama yang tercantum di sertifikat.

Dalam hal ini, sangatlah tidak mudah memperoleh kepercayaan dari pemilik sertifikat. Sehingga alternatif ini sangat jarang digunakan, terkecuali untuk kebutuhan berhutang.

3. Surat Kuasa

Bisa jadi anda membeli rumah dari orang lain dan belum dilakukan proses balik nama. Sehingga nama dalam sertifikat masih atas pemilik sebelumnya.

Pada dasarnyaa, pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain masih bisa diproses. Salah satunya ialah dengan membuat surat kuasa.

Dalam surat kuasa tersebut dijelaskan bahwa sertifikat yang akan dijaminkan memang benar-benar milik pemohon.

Dan penting pula untuk menyertakan Akta Jula Beli (AJB), bukti kwitansi serta bukti lain yang menjadi pendukung saat proses jual beli terjadi.

4. Pinjaman Atas Nama Anggota Keluarga

Terkadang ada calon pemohon pinjaman sertifikat yang akan menggadaikan aset mereka atas nama orang lain namun masih dalam satu keluarga.

Dalam hal ini, pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain bisa lanjut proses ketika pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.

Sebagai contohnya ialah ayah dan anak, ibu dan anak, anak dan mertua, ataupun mertua ke menantu.

Namun dalam hal ini, umumnya akan ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Yakni surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya  yang nantinya akan dilehalisir serta menyatakan bersedia jika seritikatnya digunakan untuk pengajuan kredit.

Namun jika pemilik sertifikat (atas nama) orang tua yang sudah wafat. Maka prosedurnya akan berbeda lagi. Sebab anda diwajibkan untuk balik nama terlebih dahulu meski sudah tercatat sebagai ahli waris.

Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Semoga bisa membantu!

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?