Apa bisa Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atas Nama Orang Tua? Jawabannya bisa, namun anda harus tahu daftar syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saat terdesak dengan kebutuhan, gadai sertifikat rumah atas nama orang tua bisa menjadi solusi paling mudah untuk dilakukan.
Tidak hanya di Pegadaian saja, namun anda bisa menggadaikan sertifikat rumah tersebut di tempat lain. Baik itu di lembaga perbankan, koperasi, ataupun leasing.
Tidak bisa dipungkiri jika semakin hari kebutuhan hidup semakin meningkat. Sehingga gadai sertifikatlah yang dipilih untuk menyelesaikan masalah finansial tersebut.
Jika jumlah kebutuhan anda masih dalam skala kecil, maka bisa dialihkan dengan gadai bpkb kendaraan. Baik itu motor ataupun mobil dengan syarat mudah dan lebih cepat.
Namun bagi orang yang membutuhkan dana lebih besar, maka hanya sertifikat rumah yang bisa digunakan. Sehingga dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dalam kurun waktu sesuai kebijakan lembaga pembiayaan yang anda pilih.
Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atas Nama Orang Tua
Selain Pegadaian, tentu ada referensi lain untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang lain. Dalam hal ini ada pula koperasi dan BPR yang menyediakan produk serupa.
Namun jika anda tetap bersikukuh untuk gadai sertifkat rumah di Pegadaian, tentu ada sejumlah poin yang harus diperhatikan.
Poin yang dimaksud tentunya tidak lepas dari daftar persyaratan dan juga hal-lain yang menjadi pendukung prosedur saat anda hendak mengajukan pinjaman.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Pegadaian
Dari sisi syarat, ada sejumlah hal yang perlu anda siapkan sebelum mengajukan pinjaman sertifikat di Pegadaian. Apa saja persyaratan yang dimaksud?
- Fotokopi Kartu Identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan.
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Surat / Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Rekening koran atau rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Slip gaji / surat bukti penghasilan / ID Card (untuk karyawan)
- Fotokopi IMB / PBB terakhir.
- SKU + Nota 2 / Akta Legalitas Perusahaan (wiraswasta)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) + TDP (wiraswasta)
- Fotokopi aset jaminan (SHM / SHGB)
Setelah semua daftar syarat di atas sudah terpenuhi, maka selanjutnya ialah menuju pada kantor cabang Pegadaian untuk proses pengajuan langsung.
Umumnya pengajuan pinjaman sertifikat rumah akan diproses jika nama yang tertera ikut dalam pengajuan tersebut. Bahkan atas nama pada sertifikat juga harus ikut tanda tangan akad.
Yang artinya, anda harus mengajak orang tua yang tercantum pada sertifikat saat pengajuan kredit. Hingga semua prosesnya akan berjalan lebih mudah dan lancar.
Alternatif Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua
Saat ini ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain, khususnya sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua.
Tidak hanya pegadaian dan lembaga perbankan saja. Namun anda juga bisa mengajukan pinjaman tersebut di BPR, Koperasi, dan leasing.
Tidak harus mengajukan pinjaman secara langsung di lembaga terkait. Pasalnya anda juga bisa memanfaatkan layanan agen dengan mitra lembaga pembiayaan lebih lengkap.
Dan disini, kami (konsultankredit.com) merupakan salah satu agen yang bisa anda percaya. Dengan banyaknya mitra lembaga pembiayaan, kami akan mereferensikan lembaga mana yang paling cocok untuk anda pilih.
Tata cara gadai sertifikat rumah di konsultankredit.com :
- Pertama, anda bisa menghubungi kami melalui formulir pengajuan ⇒DISINI. Atau bisa juga melalui whatsapp ⇒DISINI.
- Selanjutnya, anda akan diminta untuk melengkapi daftar persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari profil diri (identitas) hingga dokumen aset (sertifikat rumah)
- Poin ketiga ialah tahap analisa data yang sudah terkumpul. Tujuan dari proses ini ialah untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan sudah benar dan lengkap. Pada pilihan leasing tertentu, akan lanjut ke proses survey dan persetujuan pembiayaan. Pada tahap ini pula anda akan diminta untuk memilih plafon dan tenor pinjaman yang diinginkan.
- Tahap terakhir ialah pencairan. Tentu tahap ini harus melalui proses persetujuan terlebih dahulu.
Bagaimana? Cukup mudah dan sederhana saja bukan? Semua tahap di atas bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan memanfaatkan layanan online.
Demikian sedikit ulasan dari kami, semoga bisa membantu dan menjadi referensi bagi anda yang membutuhkan.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.