Ingin Gadai Sertifikat Rumah Nama Orang Lain? Tentu ada berbagai cara alternatif yang bisa dilakukan. Beberapa diantaranya sudah kami jelaskan dibawah ini.
Seiring kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, banyak lembaga pembiayaan yang menyediakan produk dengan sistem gadai sertifikat.
Bisa disebut jika pengajuan pinjaman dengan sertifikat rumah banyak dipilih lantaran kebutuhan dana yang cukup besar dan sifatnya mendesak.
Yang sering menjadi permasalahan disini ialah, bagaimana jika sertifikat yang akan digadaikan masih atas nama orang lain? Tentu hal ini menjadi kendala tersendiri.
Pasalnya hampir semua lembaga pembiayaan mensyaratkan jika pemohon pinjaman haruslah atas nama dari sertifikat rumah tersebut.
Gadai Sertifikat Rumah Nama Orang Lain
Secara umum, banyak orang yang membeli rumah dan belum melakukan balik nama sertifikat yang menjadi bukti sah kepemilikan atas properti atau rumah yang dimiliki.
Bagaimana cara agar pengajuan gadai sertifikat rumah beda nama masih tetap di proses? Mungkin salah satu cara yang sudah kami rangkum dibawah ini bisa membantu.
1. Balik Nama Sertifikat Terlebih Dahulu
Salah satu cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, ialah melakukan balik nama sertifikat terlebih dahulu.
Mungkin dari sisi proses akan memakan waktu sedikit lama, namun hal ini sangat dianjurkan supaya anda lebih mudah dalam mengajukan pinjaman.
Proses balik nama ini tidak hanya dari pemilik lama ke yang baru, namun bisa pula dari nama orang tua ke anak atau pemohon yang hendak menggadaikan sertifikat.
Dalam hal ini ada banyak lembaga pembiayaan yang bisa membantu proses balik nama. Sehingga pengajuan anda tetap berjalan seiring dengan proses balik nama tersebut.
2. Pinjam Tangan
Tidak berbeda dengan ulasan yang pernah kami bahas sebelumnya. Pengajuan pinjaman sertifikat nama orang lain bisa dengan pinjam tangan.
Pinjam tangan yang dimaksud ialah, pengajuan atas nama pemilik sertifikat secara langsung. Sehingga anda bisa musyawarah dan merencanakan pinjaman sertifikat rumah dengan pemilik asli.
Meski terbilang sedikit sulit, namun jika memang sedang dalam keadaan mendesak. Tidak menutup kemungkinan usulan anda diterima.
Baik itu karena alasan hutang, patungan, atau yang lainnya. Sehingga anda bisa numpang dana dari adanya pinjaman sertifikat rumah dari si empunya.
3. Surat Kuasa
Seperti yang kami jelaskan pada poin pertama, ada kalanya jika seseorang membeli rumah dari orang lain dan belum sempat untuk melakukan balik nama (masih atas nama pemilik sebelumnya).
Jenis pinjaman jaminan sertifikat atas nama orang lain yang seperti ini, pada dasarnya masih bisa diproses, yakni dengan cara membuat surat kuasa.
Dari adanya surat kuasa tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat yang akan diagunkan memang benar-benar milik anda. Sehingga anda pun bisa punya akses dan kemudahan untuk menggadaikannya.
Namun dalam hal ini, anda juga harus menyertakan Akta Jual Beli (AJB), bukti kwitansi, atau dokumen lain yang menjadi pendukung bahwa proses jual beli tersebut memang benar terjadi.
4. Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain Anggota Keluarga
Secara umum lembaga pembiayaan bisa memproses pinjaman jaminan sertifikat atas nama orang lain. Akan tetapi pemilik dari sertifikat tersebut mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.
Hubungan vertikal yang dimaksud bisa ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, atau bisa juga mertua ke menantu.
Jika anda menggunakan cara ini, biasanya akan ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Yaitu surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya.
Surat pernyataan ini nantinya akan dilegalisir oleh notaris serta menyatakan bahwa bersedia jika sertifikat tersebut dipergunakan untuk mengajukan pinjaman.
Jika memang ada kasus pengajuan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan.
Satu-satunya ialah dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sekaligus melampirkan surat ahli waris.
Melihat kemudahan proses di atas, bisa jadi salah satunya cocok dengan anda. Atau jika ingin yang lebih mudah, lakukan balik nama terlebih dahulu.
Apa anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin dipersulit? Silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.