Gadai Sertifikat Rumah Milik Orang Tua

Gadai Sertifikat Rumah Milik Orang Tua

Bagaimana cara Gadai Sertifikat Rumah Milik Orang Tua? Pertanyaan ini pada dasarnya sudah bisa terjawab dengan adanya postingan kami sebelumnya mengenai gadai sertifikat rumah atas nama orang tua.

Akan tetapi, agar informasi yang anda peroleh lebih terperinci, maka tidak ada salahnya jika disini kami mencoba untuk memberikan ulasan kembali.

Secara dasar, solusi seseorang saat terdesak dengan kebutuhan dana dadakan ialah dengan gadai sertifikat rumah. Sehingga sangat tidak heran jika anda juga ingin mengikuti jejak tersebut.

Yang menjadi permasalahan ialah, bagaimama jika sertifikat rumah yang hendak digadai masih atas nama atau milik orang tua? Tentu anda harus mencari solusi agar tidak salah langkah saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan.

Gadai Sertifikat Rumah Milik Orang Tua

Meski sertifikat rumah yang hendak anda gadai merupakan milik atau atas nama orang tua. Namun tidak semua lembaga pembiayaan menerima pengajuan pinjaman atas nama orang lain.

Sehingga anda harus paham dengan prosedur, sekaligus syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan yang dimaksud.

Sebagai contoh anda hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank, maka anda harus tahu dengan daftar syarat dan kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak bank tersebut.

Jika anda memang ada niat untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua. Berikut cara alternatif yang bisa dilakukan :

1. Surat Kuasa

Saat hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah di salah satu lembaga pembiayaan, seharusnya anda tahu dengan alur yang harus dilakukan.

Pinjaman sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua atau belum dibalik nama, bisa diproses jika ada persetujuan atau surat kuasa dari si pemilik yang namanya tertera pada sertifikat.

Umumnya lembaga pembiayaan bisa memproses lebih lanjut pengajuan pinjaman, jika nama dalam sertifikat masih dalam satu keluarga. Baik itu ayah, ibu, atau saudara dalam satu KK.

Dan jika memang dimungkinkan, umumnya lembaga pembiayaan akan meminta surat kuasa. Namun besar kemungkinan pemilik yang namanya tertera dalam sertifikat juga ikut tanda tangan saat akad kredit.

2. Proses Balik Nama

Cara yang dianggap paling mudah dan aman sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah ialah dengan melakukan balik nama terlebih dahulu.

Jika dilihat dari sisi proses, mungkin akan memakan waktu lebih lama serta harus ada biaya tambahan yang harus ditanggung.

Akan tetapi, dengan cara ini juga akan menjadikan anda terbebas dari potensi masalah di belakang hari. Salah satu contoh yang paling sederhana ialah sengketa aset.

Poin serupa juga berlaku untuk status aset yang belum dibuat sertifikatnya. Atau tanah dan rumah yang konversi haknya ke negara belum terdaftar di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN).

Ada beberapa lembaga keuangan yang bersedia untuk membantu proses balik nama. Sehingga pinjaman bisa diproses sembari balik nama masih berjalan.

Alternatif Tempat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Seiring semakin tingginya kebutuhan masyarakat, semakin banyak pula lembaga finansial yang menawarkan produk kredit mereka dengan sistem gadai sertifikat rumah.

Dalam hal ini, anda bisa langsung mengajukan pinjaman di lembaga finansial. Baik itu lembaga perbankan, koperasi, leasing, Pegadaian, atau lembagai keuangan lainnya.

Selain mengajukan langsung di kantor cabang, tentu anda juga bisa memanfaatkan mitra atau agen yang bekerjasama dengan lembaga finansial terkait.

Sehingga anda tidak harus datang langsung ke kantor cabang, sebab proses pengajuan hingga kelengkapan dokumen, akan dijemput langsung ke lokasi anda.

Anda hanya perlu datang ke kantor cabang saat proses pencairan pinjaman tiba. Dengan demikian, anda juga bisa menyerahkan agunan (SHM/SHGB) yang hendak digadai.

Jika anda ingin menggadaikan sertifikat rumah melalui Konsultan Kredit, maka disediakan dua alternatif yang bisa dimanfaatkan.

  1. Mengisi formulir online ⇒DISINI.
  2. Menghubungi Whatsapp Customer Service ⇒DISINI.

Cukup mudah dan sederhana saja bukan? Tanpa harus keluar rumah, proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah tetap berjalan.

Yang terpenting, semua daftar syarat sudah lengkap. Serta sertifikat yang hendak digadai sudah dianggap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang kami tulis ini bisa membantu dan berguna bagi yang membutuhkan.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?