Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Balik Nama

Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Balik Nama

Apa bisa Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Balik Nama? Jika anda bertanya mengenai hal ini, sudah pasti mencari referensi yang tepat agar tidak salah langkah saat ingin menggadaikan sertifikat rumah.

Secara dasar, anda lebih disarankan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah terlebih dahulu sebelum menggadaikannya di lembaga pembiayaan.

Tujuannya ialah agar proses pengajuan bisa berjalan lancar, terlebih banyak leasing ataupun bank yang mensyaratkan bahwa harus nama pemilik sendiri yang mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, penting jika anda memahami prosedur dan tata cara untuk menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain.

Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Balik Nama

Seperti yang kita ketahui, sertifikat rumah merupakan aset sangat berharga yang nilainya terbilang tinggi dan sering dipergunakan sebagai jaminan pinjaman di bank atau leasing.

Sertifikat rumah sendiri merupakan bukti kepemilikan atas rumah dan tanah yang ditinggali. Sehingga surat berharga ini mempunyai nilai lebih tinggi dibanding aset yang lain.

Nah yang menjadi pertanyaan disini, bagaimana proses gadai sertifikat rumah tanpa harus balik nama? Karena sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik yang lama, maka tentunya anda bisa menggunakan cara alternatif dibawah ini.

1. Gadai Sertifikat Rumah AJB

Pada ulasan sebelumnya, kami sudah membahas tentang gadai sertifikat rumah AJB. Sehingga anda bisa membacanya terlebih dahulu sebagai referensi yang lebih luas.

Dengan menerapkan cara ini, meski nama di sertifikat rumah masih atas nama orang lain (pemilik lama), namun anda tetap bisa menggadaikannya di lembaga perbankan dan leasing.

Pasalnya AJB sendiri merupakan bukti bahwa sudah terjadi transaksi jual beli antara anda dengan pemilik sebelumnya.

Akta Jual Beli haruslah ditandatangani atau disahkan oleh Notaris. Sehingga bisa menjadi bukti pendamping selain adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Untuk saat ini ada begitu banyak lembaga finansial yang menerima gadai sertifikat AJB. Sehingga anda bisa lebih tenang dan bisa langsung mencoba untuk mengajukan pinjaman.

2. Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Keluarga

Pinjaman jaminan sertifikat rumah yang masih bukan atas nama sendiri, secara umum tetap bisa dilakukan apabila pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga vertikal.

Contoh yang paling sederhana ialah hubungan antara ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, ataupun mertua dengan menantu.

Namun secara umum, akan ada syarat tambahan yang dibutuhkan. Yakni berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya. Nantinya surat ini akan di legalisir oleh notaris serta menyatakan bahwa bersedia jika sertifikat tersebut dipergunakan untuk pengajuan kredit.

Apabila terdapat kasus pengajuan dengan sertifikat atas nama orang tua yang sudah wafat, maka sertifikat tersebut harus tetap dilakukan balik nama terlebih dahulu, serta pemohon wajib menyertakan surat ahli waris.

3. Pinjam Tangan

Istilah pinjam tangan sangat umum digunakan dalam dunia gadai sertifikat rumah. Yakni dengan menggunakan nama orang lain yang masih tertera pada sertifikat yang dimiliki oleh calon konsumen.

Intinya, pengajuan pinjaman dilakukan dengan atas nama pemilik sertifikat. Sehingga anda harus konsultasi dan memusyawarahkan hal tersebut dengan orang yang dimaksud.

Meski terbilang tidak mudah karena mungkin saja orang yang dimaksud tidak setuju. Namun anda bisa menjelaskan terkait alasan kenapa sampai harus menggadaikan sertifikat rumah.

Dengan cara yang tepat, tentu cara ini bisa berguna. Apalagi anda saat ini berada pada kondisi sedang terdesak kebutuhan.

4. Surat Kuasa

Hampir sama dengan penjelasan yang terdapat pada poin 3, ada kalanya seseorang membeli rumah namun belum sempat melakukan balik nama.

Dan jenis pinjaman atas nama orang lain seperti ini tetap masih bisa diproses. Yakni dengan cara membuat surat kuasa.

Dalam surat kuasa yang dibuat, dijelaskan bahwa sertifikat tersebut (yang akan dijadikan agunan) memang benar-benar milik anda.

Namun selain itu, anda juga diharuskan untuk menyertakan akta jual beli (AJB) seperti yang kami jelaskan pada poin pertama, bukti kwitansi atau bukti lain sebagai dokumen pendukung.

Penting diingat, tidak semua bank atau leasing menerima pengajuan pinjaman sertifikat atas nama orang lain. Sehingga anda harus cari tahu dan bertanya dulu pada customer service lembaga terkait.

Ingin dibantu proses gadai sertifikat rumah agar lebih mudah? Hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?