Seperti apa Proses Kredit Jaminan BPKB Mobil BFI? Jika melihat website resmi, mungkin informasi ini akan terbagi pada sejumlah laman. Sehingga bisa jadi anda sedikit bingung untuk memahaminya.
Selaku penyampai informasi, maka disini kami akan memberikan referensi bagi yang membutuhkan. Khususnya proses atau tahapan pengajuan kredit bpkb mobil di BFI.
Melansir dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 tahapan diberlakukan oleh pihak BFI. Mulai dari pengajuan, appraisal, hingga pencairan. Maka dari itu, akan sangat disarankan bagi anda untuk menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Proses Kredit Jaminan BPKB Mobil BFI
Sejumlah proses pengajuan kredit dengan jaminan bpkb mobil di BFI Finance mengikuti beberapa langkah dibawah ini.
1. Proses Pengajuan
Untuk pengajuan sendiri pada dasarnya bisa dilakukan langsung dikantor cabang. Namun jika anda menngajukan secara online, konsumen perlu melengkapi formulit berikut :
- Pertama ialah mengisi nama lengkap, nomor ponsel dan email.
- Kedua ialah mengisi data kendaraan dan alamat tempat tinggal.
- Ketiga ialah mengisi informasi tamabahn beserta simulasi pengajuan pembiayaan.
- Keempat ialah Step OTP, yakni proses verifikasi dengan kode OTP.
- Selesai! Data pengajuan akan diproses oleh pihak BFI.
2. Appraisal Jaminan
Jika anda sudah mengisi formulir dengan melakukan tahap di atas, maka selanjutnya pihak BFI akan melakukan penilaian jaminan guna memastikan nilai (harga) pasar jaminan beserta mengecek kondisi jaminan. Prosesnya ialah :
- Kondisi mobil dengan surat kendaraan, no mesin, dan no rangka.
- Lokasi dan kondisi rumah sesuai dengan dokumen sertifikat dan IMB.
- Sjumlah risiko yang ada pada objek yang diagunkan.
- Mengecek kelayakan jaminan
- Mengetahui secara pasti letak dan kondisi objek yang akan diagunkan.
- Mengecak apakah objek jaminan mudah dijual dengan harga yang tidak merugikan ketika harus dilakukan likuidasi jaminan.
3. Nilai Jaminan Dibiayai
Dari hasil appraisal yang dilakukan, selanjutnya pihak BFI akan tahu niai pasar jaminan. Nilai ini yang nantinya menjadi dasar perhitungan Loan To Value (LTV) guna menentukan jumlah maksimum plafon yang bisa dicairkan.
LTV disini merupakan nilai pembiayaan yang diberikan oleh pihak leasing. Dihitung berdasar pada persentase tertentu atas nilai pembelian kendaraan.
Nilai yang diberikan oleh pihak leasing tidaklah 100%, yang intinya nilai LTV ini tidak lebih dari 100%.
Kebijakan LTV berbeda pada setiap leasing, tidak terkecuali BFI Finance. Namun secara umum dipengaruhi faktor :
- Jenis kendaraan
- Merk kendaraan
- Tahun terbit kendaraan
- Wilayah kendaraan.
4. BI Checking & Internal Backlist
Sebelum mencairkan kredit, BFI Finance akan melakukan pengecekan blacklist terhadap calon konsumen. Tujuan dilakukan proses ini ialah untuk mengetahui apakah konsumen mempunyai catatan kredit yang buruk sebelumnya.
Sumber informasi blacklist yang dilakukan pengecekan oleh pihak BFI ialah :
- Internal Blacklist : Pengecekan yang dilakukan pada internal database BFI.
- BI Checking SLIK OJK : Pengecekan di eksternal database yang mencakup catatan kredit pada semua lembaga finansial.
5. Proses Survey
Survey merupakan poin penting yang dilakukan dalam evaluasi pengajuan kredit pada lembaga pembiayaan seperti BFI.
Pasca konsumen melengkapi formulir beserta dokumen pendukung. Selanjutnya pihak BFI akan melakukan survey oleh petugas khusus.
Survey ini umumnya dilakukan pada konsumen, tempat bekerja, serta rumah (domisili) konsumen. Tujuannya ialah memastikan kebenaran data yang dikumpulkan calon konsumen benar sekaligus menilai kondisi keuangan peminjam.
6. Kemampuan Pembayaran
Pada tahap analisa kredit, pihak leasing akan menilai kemampuan konsumen untuk membayar kewajiban angsuran kredit. Poin ini yang diperhatikan ialah source of repayment (SOR).
Umumnya leasing akan menggunakan indikator det-service ratio (DSR), yakni cicilan kredit maksimum 35% dari penghasilan bersih per bulan.
Sebagai asumsinya, jika 65% dari sisa gaji masih bisa memenuhi kebutuhan hidup dan cicilan yang lain.
Ada perbedaan pada kebijakan debt-service di leasing satu dan lainnya. Akan tetapi, angka DSR 35% merupakan batasan yang paling umum diterapkan.
7. Jaminan
Dikarenakan ini merupakan kredit dengan jaminan, maka leasing akan melakukan poin berikut :
- Memastikan kondisi jaminan dalam keadaan baik serta bisa dibiayai.
- melakukan penarikan jaminan saat kredit menunggak atau debitur tidak bisa melunasi pinjaman.
- BPKB dan sertifikat akan ditahan oleh bank atau leasing, serta akan dikembalikan jika kredit lunas.
Ingin dibantu agar proses gadai bpkb mobil lebih cepat? Kontak whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.