Ada Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk Dan TLO yang sebelumnya perlu anda ketahui. Nah dengan tujuan agar tidak mengalami kendala saat pengajuan, ada baiknya anda menyimak ulasan ini hingga akhir.
Menurut yang kami ansir dari berbagai sumber, pada dasarnya cara klaim asuransi mobil all risk ataupun TLO sangatlah mudah dan sederhana.
Poin yang paling penting ialah anda sudah paham serta mengikuti langkah-langkahnya dengan benar serta melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Terlepas dari itu, anda juga bisa memperoleh penggantian atas kerusakan mobil ataupun kehilangan. Akan tetapi, anda juga perlu paham dulu dengan dua jenis pertanggungan tersebut.
Kedua jenis polis asuransi mobil (All risk dan TLO), menawarkan pertanggungan yang berbeda. Oleh karena itu, anda harus tepat ketika memilih supaya proses klaim tidak ditolak.
Lebih jelasnya, mari kita cari tahu bersama tentang informasi kedua jenis asuransi tersebut.
Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk Dan TLO
Seperti yang sudah kami maksud di atas, perbedaan dua jenis polis juga berdampak pada tata cara klaim antar keduanya.
Dengan tujuan agar anda tidak bingung saat proses klaim yang dimaksud. Maka disini kami pun menyediakan proses klaim sesuai dengan polis yang anda miliki.
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi yang mempunyai tanggungan untu semua risiko. Entah itu kerusakan kecil, besar, atau bahkan kehilangan.
Dengan alasan tersebut, maka asuransi mobil all risk menjadi salah satu produk yang paling banyak dipilih. Tidak terkecuali untuk pemilik kendaraan yang terbilang baru.
Nah untuk tata cara klaim asuransi mobil All risk ialah :
1. Mendokumentasikan Kerusakan / Kerugian
Salah satu poin mendasar yang perlu anda lakukan saat hendak mengajukan klaim asuransi mobil All Risk ialah mendokumentasikan kerusakan atau jenis kerugian yang terjadi pada kendaraan ada.
Setelah di dokumentasikan, maka anda harus segera membuat laporan pada pihak asuransi dengan melampirkan bukti kerusakan atau kerugian tersebut.
Terlepas dari itu, anda juga perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya. Mulai dari fotokopi SIM, buku polis, STNK, dan surat keterangan dari kepolisian (jika dibutuhkan).
2. Menghubungi Agen
Proses pengajuan klaim asuransi All Risk tidak diharuskan berada di tempat atau kota asal. Sebab anda tetap bisa melakukannya ketika sedang berada di luar kota.
Caranya ialah dengan menghubungi agen asuransi serta menjelaskan kronologi kerusakan atau kerugian yang terjadi. Apabila klaim disetujui, maka agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan yang ada di kota tersebut.
3. Mengisi Formulir Klaim
Saat anda sudah memperoleh rekomendasi bengkel untuk pengajuan klaim. Maka langkah selanjutnya ialah harus mengisi formulir yang disediakan.
Anda harus mengisi formulir dengan lengkap serta memastikan bahwa anda sudah melampirkan semua dokumen syarat klaim asuransi mobil.
4. Konfirmasi pada Pihak Asuransi
Jika anda yakin semua sudah terpenuhi, maka nantinya pihak bengkel akan melakukan konfirmasi pada perusahaan asuransi.
Apabila pengajuan klaim anda diterima, maka pihak bengkel akan langsung melakukan proses perbaikan pada kerusakan kendaraan anda.
Dalam hal ini, cara klaim asuransi mobil All Risk di atas juga berlaku pada kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. anda hanya perlu menambahkan bukti foto serta surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami.
Cara Klaim Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO hanya memberikan perlindungan pada mobil yang mengalai kerugian total atau melebihi 75%. Indikator yang digunakan ialah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.
Umumnya, anda akan otomatis memperoleh asuransi TLO jika membeli mobil secara kredit. Akan tetapi, anda juga bisa membeli atau memiliki asuransi TLO jika membeli mobil secara tunai.
Berikut sejumlah langkah atau panduan untuk mengajukan proses klaim asuransi TLO :
- Apabila mobil yang diasuransikan hilang, maka proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan dulu di kantor polisi tempat kejadian.
- Selanjutnya anda akan diminta untuk membuat kronologis kejadian secara tertulis.
- Melampirkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari buku polis, SIM, KTP, STNK, BPKB (jika ada), serta surat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Menyerahkan semua dokumen pada perusahaan asuransi.
Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk
Masih terkait dengan Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk Dan TLO. Sebelum anda mengajukan klaim asurasi mobil All Risk, tentu harus menyiapkan dulu semua syarat klaim yang dibutuhkan. Sebagai tujuannya ialah agar proses klaim tersebut berjalan lebih lancar.
Persyaratan sekaligus proses klaim asuransi mobil pada dasarnya sudah tertera dengan jelas pada polis asuransi. Sehingga anda hanya perlu membacanya terlebih dahulu sebelum mulai mengajukannya.
Adapun secara umum, ini daftar dokumen yang wajib anda persiapkan sebagai syarat klaim asuransi mobil :
- Polis asuransi mobil dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Salinan SIM dan STNK
- Bukti laporan kepolisian (apabila mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan).
- Formulir klaim yang sudah diisi secara lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian lengkap secara tertulis.
- Sejumlah foto kerusakan, mulai dari lecet, penyok, dan lain-lain.
Khusus untuk persyaratan klaim asuransi mobi yang melibatkan pihak ketiga. Anda juga perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang mencakup :
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Salinan KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga.
- Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tersebut tida memiliki asuransi mobil.
- Surat keterangan dari pihak kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga.
Terlepas dari sejumlah dokumen yang sudah disebutkan di atas, jangan lupa pula untuk menyiapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang anda ajukan. Biaya ini berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Alasan Kenapa Klaim Asuransi Mobil Ditolak
Jika melansir dari sejumlah sumber, umumnya ada beberapa kondisi dimana hal tersebut menyebabkan pengajuan klaim asuransi ditolak. Apa saja? Mungkin akan lebih baik jika anda menyimak ulasan berikut.
1. Polis Lapse
Poin pertama ini ialah dimana kondisi polis tidak aktif atau lapse, sehingga otomatis pengajuan klaim akan ditolak.
Tentu kondisi ini bisa terjadi jika premi belim dibayar melebihi batas waktu maksimum yang otomatis akan membuat perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim anda.
2. Kerusakan terjadi sebelumnya
Jika anda mengajukan klaim atas kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi. Maka sudah bisa dipastikan bahwa pengajuan klam anda tidak akan diterima.
3. Melanggar aturan
Apabila pengemudi mobil yang sudah ada asuransikan melanggar aturan lalu lintas, maka otomatis klaim juga akan ditolak.
Sejumlah contoh pelanggaran yang umum terjadi ialah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi dalam keadaan mabuk. Terlepas dari itu, pengemudi juga tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan.
Selain itu, anda perlu memperhatikan lokasi terjadinya kecelakaan, jika mobil mengalami lecet ketika berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang ada pada polis. Hal ini juga yang menjadikan pengajuan klaim ditolak.
4. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa tunggu ini merupakan periode satu bulan pasca polis terbit. Dimana nasabah belum bisa mengajukan klaim atas kerugian yang dialami.
Jika memang terjadi risiko pada masa tersebut, maka jangan harap jika pengajuan klaim asuransi anda akan diterima.
5. Kerusakan yang disengaja
Anda tidak bisa mengajukan klaim jika terjadi kerusakan mobil atas dasar kesengajaan. Sebagai contoh ialah sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya, atau bisa pula memukul kendaraan hingga rusak.
Terlepas dari itu, klaim akibat banjir dan mesin kemasukan air juga tidak akan diterima. Maka dari itu, sangat penting untuk menghindari berkendara ketika sedang banjir.
Jika suatu waktu anda memang terjebak banjir, maka bisa segera menghubungi perusahaan asuransi serta jangan memaksakan untuk terus berkendara.
Nah mobil yang lecet karena disengaja seperti yang sudah kami sebutkan di atas, maka tidak bisa mendapatkan klaim.
6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan
Penting bagi anda untuk segera melamporkan adanya aksesori tambahan yang dipasang pada mobil ke perusahaan asuransi. Tujuannya agar nilai pertanggungan bisa dihitung secara tepat.
Dalam hal ini, jika anda lupa mengajukan laporan ini. Maka bisa saja jika pengajuan klaim anda akan ditolak.
7. Dokumen klaim tidak lengkap
Seperti yang sudah kami paparkan di atas, dokumen merupakan persyaratan wajib dalam mengajukan klaim asuransi mobil.
Dokumen atau berkas yang anda serahkan akan di-review oleh perusahaan asuransi. Sehingga akan lebih baik jika memperhatikan kelengkapannya agar klaim tidak ditolak.
Tips dan Trik Klaim Asuransi Mobil All Risk
Ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi setelah anda melakukan tata cara klaim asuransi mobil, khususnya pengajuan yang ditolak.
Maka dari itu, anda harus melakukan antisipasi dengan tujuan agar kerugian yang dialami tidak semakin besar.
Nah berikut ini sejumlah tips yang mungkin bisa membantu anda dalam melakukan cara klaim asuransi mobil tanpa penolakan.
- Menghubungi pihak asuransi secepat mungkin.
- Menyiapkan beberapa bukti serta menunjukkan bukti-bukti tersebut.
- Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan serahkan.
1. Menghubungi Pihak Asuransi Secepat Mungkin
Apabila mobil mengalami kerusakan, entah itu karena kecelakaan, banjir, ataupun risiko yang lain, atau bahkan kehilangan. Maka anda harus segera menghubungi pihak asuransi.
Proses pelaporan kejadian tersebut maksimal dilakukan 3 x 24 jam setelah kejadian. Semakin cepat anda melapor, maka akan semakin cepat pula pengajuan klaim anda diproses.
Dalam melakukan laporan, anda juga diharap bisa memberikan penjelasan yang bisa dimengerti oleh pihak perusahaan asuransi.
Jika anda melakukan pelaporan sesaat kejadian, maka pihak asuransi juga akan mengirimkan mobil derek serta langsung membawa anda ke bengkel rekanan.
Anda juga bisa memperoeh ganti rugi jika memang mobil anda hilang dicuri dengan asurasi mobil TLO.
2. Menyiapkan beberapa bukti serta menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Sangat penting bagi anda untuk menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobil anda. Hal ini juga yang menjadi dasar bahwa mobil memang mengalami kerusakan atau kehilangan. Dan menjadi bukti bahwa kerusakan tersebut tidka direncanakan atau diada-ada demi memperoleh uang asuransi.
Apabila mobil mengalami kerusakan, maka bukti yang bisa anda siapkan ialah sejumlah foto dri bagian-bagian yang mengalami penyok ataupun lecet.
Jika mobil hilang ketika sedang diparkirkan di suatu tempat, maka bukti yang anda butuhkan ialah rekman CCTV atau bukti ain yang menguatkan bahwa mobil anda benar hilang dicuri.
Tentu saja sejumlah bukti tersebut yang juga akan menjadi bahan laporan, bukan hanya pada pihak asuransi, melainkan juga pada pihak berwajib yakni polisi.
3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci.
Terlepas dari sejumlah bukti yang kami maksudkan di atas, kronologis yang anda paparkan juga menjadi penentu terkabulnya klaim atau justru sebaliknya.
Semakin jelas dan rinci kronologis yang anda berikan, maka akan semakin mudah dalam melakukan cara klaim asuransi mobil.
Maka dari itu, anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik. Mulai dari lokasi, waktu kejadian, hingga posisi pengemudi mobil ketika kejadian dan sebagainya.
Bukan hanya tu, anda juga akan ditanyakan sejumlah pertanyaan dari pihak asuransi. Jadi, pastikan anda bisa dan mampu menjawab dengan baik serta tidak berbelit-belit sehingga mudah untuk dimengerti.
Dengan demikian, maka proses dalam melakukan cara klaim asuransi mobil pun akan berjalan lebih lancar.
4. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan serahkan.
Nah seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, melakukan klaim asuransi mobil memerlukan sejumlah persyaratan sekaligus. Mulai dari dokumen atau berkas (fotokopi SIM dan STNK), polis asuransi mobil, bukti kerusakan atau kerugian pada mobil, serta formulir.
Pastikan anda tidak melewatkan sedikitpun persyaratan yang diminta. Jika kerusakan mobil melibatkan pihak ketiga, maka pastikan anda melampirkan dokumen tambahan seperti yang sudah kami jelaskan di atas tadi.
Jenis Asuransi Mobil
Jika dilihat secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi beberapa jenis. Yakni asuransi mobil All Risk (komprehensif) dan Total Loss Only (TLO).
Entah itu All Risk ataupun TLO, mempunyai kelebihan dan kekuran tersendiri. Agar anda lebih paham, berikut kelebihan dan kekurangan dari kedua jenis asuransi mobil tersebut.
1. Asuransi Mobil All Risk
Apa saja sih yang ditanggung pada asuransi mobil All Risk? Bisa diartikan bahwa jenis asuransi All Risk (komprehensif) ialah untuk “Segala Risiko”.
Selain dikenal dengan All Risk, jenis asuransi mobil ini juga biasa disebut sebagai comprehensive atau komprehensif yang artinya memberikan perlindungan secara menyeluruh. Baik itu untuk kerusakan ringan, berat, atau bahkan kehilangan.
⇒ Kelebihan Asuransi All Risk
- Memberikan tanggungan untuk seluruh risiko. Mulai dari kerusakan kecil hingga besar, atau bahkan kehilangan.
- Melindungi pengemudi saat terjadi kecelakaan.
- Bisa memperluas cakupan perlindungan. Cakupan perlindungan tersebut meliputi : Angin topan, badai, banjir, serta kerusakan akibat terkena air. Kerusuhan, gempa bumi, sabotase atau terorisme, tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability / TPL), kecelakaan pengemudi dan penumpang, dan tanggung jawab hukum terhadap penumpang (TJHP).
⇒ Kekurangan Asuransi All Risk
- Biaya premi yang harus dibayar lebih mahal atau lebih tinggi.
2. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Jika diartikan secara harfiah, Total Loss Only (TLO) ialah “hanya mengalami risiko kehilangan total”. Intinya, jenis asuransi TLO ini hanya bisa diajukan jika terjadi kehilangan total saja.
Akan tetapi perlu juga digarisbawahi, kehiangan total yang dimaksud dalam asuransi mobil tersebut ialah, kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan.
Apabila anda ingin memperoleh proteksi atau perlindungan mobil hilang diganti asuransi, maka asuransi TLO menjadi pilihan terbaik dan paling tepat.
⇒ Kelebihan Asuransi Mobil TLO
- Biaya premi jauh lebih rendah atau ringan.
- Bisa memperluas cakupan perlindungan.
⇒ Kekurangan Asuransi Mobil TLO
- Tidak bisa mengajukan klaim kerusakan atau kecelakaan ringan.
- Uang ganti rugi akibat kehilangan tidak bisa dibayar 100 persen.
- Tidak bisa mengajukan klaim ketika ada pencurian, misal spion atau velg ban hilang.
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan tentang Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk Dan TLO. Semoga bisa membantu!
Ingin punya asuransi mobil tapi masih bingung? Bisa menghubungi whatsapp customer service kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.