Klaim Asuransi Mobil Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya

Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Klaim Asuransi Mobil Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya. Pelajari dan kenali dulu sebelun anda mengajukannya ke perusahaan asuransi. Apa saja penyebabnya? Yuk simak rinciannya di bawah ini.

Seperti yang sudah pernah kami ulas sebelumnya, asuransi mobil memberikan anda perlindungan terhadap aset dan finansial dari risiko yang bisa terjadi kapan saja.

Risiko yang terjadi bisa sangat beragam, mulai dari kecelakaan, pencurian kendaraan, bencana alam, vandalisme, atau bahkan risiko kerugian lain yang terjadinya tidak terduga.

Saat salah satu risiko tersebut terjadi, maka anda bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi. Contoh sederhananya ialah saat kendaraan anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau hilang.

Dilihat dari syarat dan prosedur yang harus dilakukan, proses pengajuan klaim asuransi mobil tidaklah sulit. Pasalnya anda hanya perlu memenuhi syarat pengajuan serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Apabila klaim diterima, maka perusahaan asuransi akan memberikan gati rugi semua atau sebagian biaya terkait. Besarannya tergantung dengan polis asuransi yang sudah anda setujui di awal.

Sedangkan untuk pembahan kali ini, disini kami akan berfokus poin yang menjadi penyebab kenapa pengajuan klaim asuransi mobil anda ditolak. Yuk pelajari semua poinnya agar bisa menambah wawasan anda.

Klaim Asuransi Mobil Ditolak? Mungkin Ini Penyebabnya

Pada postingan sebelumnya, kami sudah sempat membahas tentang alasan kenapa klaim asuransi mobil anda ditolak. Namun untuk memperjelas penjelasan didalamnya, kali ini kami pun mencoba untuk memberikan informasi yang lebih lengkap.

Adapu sejumlah poin yang menjadi penyebab kenapa pengajuan asuransi mobil anda ditolak ialah :

1. Polis Asuransi Mobil Sudah Tidak Aktif

Poin pertama yang menjadikan klaim asuransi mobil anda ditolak ialah polis asuransi sudah tidak aktif. Jadi, sebelum mengajukan klaim anda baiknya anda memastikan dulu status polis kendaraan anda. Bisa jadi pembayaran premi yang menjadi kewajiban anda sudah melewati jatuh tempo.

Sudah tentu polis asuransi mobil anda akan tetap aktif jika anda membayar premi secara rutin dan konsisten. Umumnya premi ini dibayar untuk masa proteksi satu tahun ke depan dan bisa diperpanjang.

Sebagai timbal balik manfaat, perusahaan asuransi berkewajiban untuk menanggung risiko kerugian saat anda mengalami kejadian sesuai dengan isi dalam polis.

Selain itu, anda juga harus paham bahwa asuransi mempunyai masa tunggu selama 30 hari saat polis pertama kali terbit.

Jadi, dalam masa tunggu selama 1 bulan tersebut, anda tidak atau belum bisa melakukan klaim kerugian atau kerusakan apapun.

Sedangkan untuk biaya asuransi mobil bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan budget yang anda miliki. Intinya, setiap produk asuransi atau bahkan perluasan jaminan mempunyai beban biaya premi yang berbeda.

2. Laporan Disampaikan Melewati Batas Waktu

Kenapa klaim asuransi ditolak? Mungkin anda belum memperhatikan batas waktu untuk melapor klaim. Dalam hal ini, anda jangan menunda untuk segera melaporkannya sebelum terlambat.

Di sejumlah perusahaan asuransi, menetapkan batwa waktu paling lambat untuk pelaporan klaim. Umumnya 3 x 24 jam setelah terjadi insiden yang menyebabkan kerugian.

Selain itu, anda juga harus segera mendokumentasikan (fotodan video) kondisi kendaraan. Hal ini menjadi bukti kejadian serta anda juga harus menuliskan kronolgi sesuai kenyataan penyebab dari terjadinya kerusakan mobil ataupun kehilangan mobil.

Terkhusus untuk klaim kecelakaan dan kehilangan, anda juga perlu melaporkan ke pihak kepolisian serta mendapat surat keterangan dari kepolisian setempat.

Jika batas waktu untuk melapor sudah lewat, maka perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim asuransi mobil yang anda ajukan. Maka dari itu, anda harus segera melaporkan kejadian pada pihak asuransi.

Dalam hal ini, anda bisa menghubungi kontak center perusahaan asuransi sebagai permulaan. selanjutnya, langsung saja isi formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi dan kirim melalui email.

3. Jenis Klaim Tidak Sesuai Dengan Polis

Salah satu penyebab yang mungkin menjadikan pengajuan klaim asuransi anda ditolak ialah karena klaim tidak sesuai dengan polis yang anda miliki.

Apabila jenis asuransi yang anda miliki jenis total loss only (TLO), tentu otomatis pengajuan klaim untuk kerusakan kecil atau sedang akan ditolak.

Berbeda lagi jika asuransi all risk, dimana jenis asuransi ini mengcover semua jenis kerusakan. Entah itu kerusakan ringan, berat, atau bahkan kehilangan sekalipun.

Asuransi mobil TLO mensyaratkan mobil mengalami kerusakan setidaknya 75% dari nilai kendaraan itu sendiri. Jika dilihat dari namanya, asuransi ini memang khusus untuk kerusakan parah hingga total saja. Termasuk diantaranya ialah kehilangan atau pencurian mobil yang tidak disengaja.

Bagaimana dengan asuransi mobil all risk? Anda bisa mengajukan klaim untuk kerusakan kecil seperti lecet, mobil baret, spion patag, atau terserempet pengendara lain di jalan raya.

Akan tetapi, anda perlu mengecek lagi apakah jenis kerusakan yang anda alami memang ditanggung sesuai polis asuransi yang anda miliki atau tidak.

Selain itu, perhatikan juga apakah penyebab kerusakan mobil anda termasuk pada jenis asuransi tambahan atau perluasan jaminan asuransi mobil. Dalam hal ini, terdapat sejumlah kondisi yang masuk pada perluasa asuransi, yakni :

  • Gempa bumi dan tsunami
  • Bencana alam seperti banjir dan angin topan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Huru-hara, sabotase, terorisme, kerusuhan
  • Kecelakaan diri
  • Layanan bantuan darurat
  • Uang transportasi

Sebelum mengklaim, cek lagi apakah polis anda mengcover kerusakan akibat sejumlah kondisi di atas. sebagai contoh, anda tinggal di wilayah yang rawan banjir.

Di awal tahun, mobil anda terjebak banjir sehingga mengalami kerusakan parah. Anda melakukan klaim tapi pengajuan di tolak. Kenapa? Mungkin saja karena polis asuransi anda tidak menanggung kerusakan yang disebabkan banjir.

4. Kejadian Termasuk Pengecualian Pertanggungan

Sejumlah hal berikut juga berdampak dan membuat klaim asuransi mobil anda ditolak. Termasuk diantaranya ialah mobil anda sedang digunakan untuk perbuatan yang tergolong pengecualian pertanggungan.

Mengutip dari beberapa sumber di internet, berikut daftar yang umum masuk pengecualian pertanggungan asuransi mobil :

  • Mobil dipergunakan untuk memberi pelajaran mengemudi (les privat, dll)
  • Kendaraan digunakan untuk turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, pawai, karnaval, kampanye, unjuk rasa, dll.
  • Mobil dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
  • Kendaraan digunakan selain dari yang dicantumkan dalam polis.
  • Mobil dipergunakan untuk penggelapan, hipnotis, penipuan, dan sejenisnya.
  • Kendaraan digunakan untuk tindak pencurian atau perbuatan jahat, baik itu dilakukan oleh :
    • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
    • Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
  • Mobil diberi muatan secara berlebih dan melewati kapasitas kendaraan yang sudah ditetapkan oleh pabrikan serta hal tersebut tidak diatur oleh pihak berwenang.

Jenis kerusakan mobil yang sudah ada sebelumnya (sebelum membeli asuransi) juga termasuk ke dalam pengecualian pertanggungan.

Umumnya, di dalam polis sudah tercantum bagian apa saja yang rusak sebelum polis aktif pertama kali. Jadi, pastikan yang anda klaim adalah kerusakan baru.

5. Kelengkapan Dokumen Klaim Tidak Terpenuhi

Pada kenyataannya, dokumen yang tidak lengkap juga bisa menjadi penyebab ditolaknya asuransi mobil yang anda klaim.

Oleh karena itu, anda harus segera melengkapi semua dokumen yang diminta oleh pihak klaim asuransi agar proses klaimnya berjalan lancar.

Adapun sejumlah dokumen yang enjadi syarat untuk mengajukan klaim asuransi mobil ialah :

  • Polis asuransi mobil yang masih aktif
  • Fotokopi KTP, SIM, dan STNK
  • Formulir klaim lengkap dengan tanda tangan
  • Bukti laporan kepolisian (jika terjadi kecelakaan)
  • Kronologi tertulis terjadinya kecelakaan (jika terjadi kecelakaan)
  • Dokumentasi kondisi kendaraan pasca kejadian dan ketika kejadian (jika memungkinkan)

Apabila kejadian, dalam contoh disini ialah kecelakaan melibatkan tuntuta hukum pihak ketiga (pengguna lain yang terlibat insiden). Maka anda juga perlu melengkapi dokumen tambahan berupa :

  1. Fotokopi KTP, SIM serta STNK pihak ketiga
  2. Surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang ditandatangani di atas meterai
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan bermotor
  4. Surat keterangan polisi berisi kronologi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga

Sedangkan jika mobil anda hilang karena tindakan curanmor, maka dokumen yang menjadi pendukung pengajuan klaim ialah :

  • Polis asuransi mobil yang masih aktif.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Surat kehilangan asli dari kepolisian.
  • Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan).
  • BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli.
  • Kwitansi yang telah dilengkapi dengan materai sebanyak 3 lembar.
  • Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah.
  • Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
  • Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda.

6. Anda Melanggar Prinsip Utmost Good Faith

Salah satu dasar penting dalam dunia asuransi ialah prinsip utmost good faith atau dalam artian “niat baik”. Arti lainnya, jangan sampai ada niat untuk mengelabui satu pihak oleh pihak lain dengan memberikan informasi yang tidak benar alias palsu.

Tentu petugas klaim akan melakukan pengecekan kebenaran kejadian serta keabsahan dokumen pada klaim yang sudah anda ajukan.

Jika memang dianggap mencurigakan, maka petugas klaim mempunyai hak untuk penyelidikan hingga tervalidasi apakah klaim tersebut memang benar sesuai atau justru sebaliknya.

Selanjutnya, pihak perusahaan asuransi akan memutuskan apakah menerima atau menlak klaim asuransi yang anda ajukan.

Dalam hal ini, semua keputusan tersebut berdasar pada proses pengecekan dan validasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya.

Kesimpulan

Mengambil kesimpulan dari beberapa poin di atas, mengajukan klaim asuransi mobil memang sangat mudah. Namun anda harus tahu apakah kerusakan yang anda klaim termasuk pada pertanggungan dalam polis.

Selain itu, ada sejumlah poin seperti yang kami sebutkan di atas. Jadi, penting bagi anda untuk memperhatikan beberapa hal penyebab ditolaknya pengajuan klaim tersebut agar anda tidak salah langkah.

Jika anda memang ingin perlindungan yang lebih luas, tentu bisa menambah manfaat seperti yang sudah ami jelaskan pada beberapa artikel sebelumnya.

Ada yang namanya perluasan jaminan. Dimana perluasan ini bisa memberikan anda perlindungan secara spesifik untuk risiko tertentu. Salah satu contohnya ialah banjir, terperosok atau tergelncir, atau bisa pula yang lainnya.

Ingin punya asuransi mobil tapi masih bingung? Yuk konsultasi via whatsapp ⇒DISINI.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?