Berapa sih Biaya Klaim Asuransi Mobil? Nah untuk sekedar tambahan referensi, mungkin artikel ini bisa menjadi salah satu sumber informasi yang anda butuhkan saat ini.
Saat mobil anda mengalami risiko kecelakaan, maka dibutuhkan langkah klaim asuransi sebelum mobil tersebut dilakukan perbaikan atas kerusakan yang dialami.
Namun kenapa harus ada biaya yang harus dibayar saat hendak kaim asuransi mobil? Tentu hal ini bukanlah bentuk pungutan liar. Pasanya dalam dunia asuransi biaya tersebut dikenal dengan biaya retensi atau deductible.
Dengan tujuan supaya anda tidak hanya menerka dan paham betul dengan penetapan biaya klaim terssebut. Yuk ketahui duu fungsi dari biaya ini sekaligus seberapa besar jumlah yang harus dibayar saat klaim asuransi mobil.
Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Dilihat dari pengertiannya, biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dan perlu dibayar ke penyedia atau perusahaan asuransi ketika anda hendak mengajukan klaim asuransi.
Dalam dunia asuransi, biaya ini juga dikenal dengan sebutan biaya retensi. Atau dikenal juga dengan own risk (risiko sendiri) atau ada istilah lain dengan sebutan deductible.
Kenapa harus ada biaya asuransi mobil yang dibebankan pada pemilik polis asuransi? Bukankah sebagai nasabah sudah mempunyai kewajiban untuk membayar premi yang harganya cukup lumayan?
Mengutip dari pemaparan Dody Dalimunthe selaku Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia. Beliau menyebut bahwa tujuan dari deductible ini ialah sebagaibentuk manajemen risiko bagi penanggung ataupun tertanggung.
Bagi penanggung, penetapan deductible merupakan tindak lanjut dari analisa data profil risiko yang mengkompilasi frekuensi dan severity dari klaim itu sendiri.
Jika diambil garis besar, biaya risiko sendiri ini diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik asuransi mobil. Sehingga nantinya akan lebih berhati-hati ketika sedang mengendarai mobil.
Dengan demikian, pemilik kendaraan akan lebih mawas diri bahwa pihak asuransi tidak menanggung seratus persen atas semua perbaikan yang disebabkan risiko.
Terlepas dari itu, deductible ini dibebankan untuk menhindari proses administrasi klaim yang relatif kecil. Dalam hal ini, bisa saja proses perbaikan mobil menjadi lebih besar biayanya dibanding dengan klaim yang diajukan.
Umumnya biaya klaim asuransi akan diajukan oleh pihak asuransi ketika proses klaim sudah disetujui. Baru setelah itu, pemilik asuransi bisa membayar biaya tersebut pasca proses perbaikan mobil sudah selesai dilakukan di bengkel.
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Seberapa besar biaya klaim asuransi mobil? Jika memang pengajuan klaim anda disetujui, maka pihak asuransi akan mengajukan biaya klaim asuransi. Jumlahnya disesuaikan dengan kejadian risiko. Berapa jumlah tepatnya?
Dalam hal ini, besarnya own risk yang harus dibayar bervariasi. Semua tergantung dengan premi asuransi mobil yang sudah anda bayaran.
Semakin besar premi asuransi yang anda bayar, maka biasanya akan semakin rendah biaya own risk yang perlu dibayar. Hal ini juga berlaku sebaliknya.
Perlu diketahui, biaya own risk ini sudah diatur oleh pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sesuai Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarf Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut, OJK menjelaskan dan megatur besaran biaya own risk dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut :
- Pihak perusahaan asuransi bisa memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kejadian.
- Untuk kendaraan roda dua (motor), biaya deductible yang dibebankan minimum sebesar Rp 150 ribu atas setiap kejadian.
Intinya, setiap kali mengajukan klaim pihak bengkel dan asuransi bisa menilai kerusakan yang terjadi dari beberapa kejadian.
Apabila dinilai ada dua kejadian pada saat klaim, maka biaya yang perlu anda bayarkan ialah dua kali lipat seperti yang sudah kami sebutkan di atas.
Ketentuan Pembayaran Biaya Klaim Asuransi Mobil
Selanjutnya bagaimana tentang ketentuan pembayaran klaim yang dimaksud? Nah teruntuk ketentuan dari biaya klaim tersebut, bisa anda simak pada daftar yang sudah kami rangkum di bawah ini.
1. Pembayaran Per Any One Accident dalam Polis
Kembali pada ketentuan polis, tentu anda akan menemukan sejumlah informasi yang dibutuhkan terkait dengan produk asuransi yang anda miliki.
Jika pada polis asuransi anda disebutkan tentang ketentuan biaya klaim per any one accident. Maka biaya klaim akan dibebankan pada setiap kejadian atau risiko.
2. Pembayaran Dua Kali Own risk atau Dua Kali Kecelakaan
Selaku pemegang polis asuransi mobil, bukan hanya premi saja yang menjadi tanggungan untuk dibayar. Namun ada biaya lain yang salah satunya ialah own risk.
Jika anda mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan. Maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah memperoleh persetujuan dari anda selaku pemilik polis.
3. Dipotong Dari Biaya Tanggungan
Meski terbilang ringan jika dibanding harus membayar sendiri biaya perbaikan mobil. Tentu masih banyak nasabah yang mengeluh tentang biaya own risk.
Dalam hal ini, pihak asuransi juga bisa langsung mengurangi biayanya dari jumlah biaya pertanggungan yang diberikan.
Sebagai contoh, jika biaya pertanggungan sesuai premi yang disetujui sebesar Rp 10 juta. Maka biaya tersebut akan dikurangi langsung dengan biaya klaim sebesar Rp 300 ribu.
Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan anda hanya sebesar Rp 9,7 juta.
4. Dengan Melihat Penyebab Kecelakaan
Meski sudah kami sebutkan di atas, yakni OJK sudah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp 300 ribu. Tidak menutup kemungkinan bahwa proses klaim yang anda lakukan membayar lebih besar dari ketentuan tersebut.
Anda jangan terlalu bingung, sebab hal ini bisa saja dipicu oleh dua hal. Pertama ialah premi dan yang kedua ialah penyebab kejadian kecelakaan.
Sebagai contoh, asuransi membebankan biaya own risk yang disebabkan oleh huru hara sebesar 10 persen dari nilai klaim, atau minimal Rp 500 ribu.
Tentu saja, meski secara dasar OJK sudah mengeluarkan aturan terkait biaya klaim asuransi mobil. Namun untuk keputusan akhirnya, tetap pihak asuransi yang mempunyai kewenangan dalam menentukan biaya tersebut.
Maka dari itu, akan ada penetapan biaya yang berbeda di setiap perusahaan asuransi. Bahkan dalam satu perusahaan pun juga bisa berbeda.
Nah agar anda lebih paham dengan biaya klaim asuransi mobil ini. Maka bisa mengeceknya langsung di polis asuransi yang anda beli.
Kesimpulan
Melihat rincian sederhana yang sudah kami sampaikan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa biaya own risk ditetakan oleh OJK namun keputusan akhir tetap di pihak perusahaan asuransi.
Ada beberapa poin yang menentukan jumlah biaya klaim. Pertama ialah premi dan yang kedua ialah penyebab terjadinya risiko.
Kenapa harus ada biaya klaim? Tentu perusahaan asuransi mempunyai ketentuan sendiri untuk nasabahnya. Termasuk diantaranya untuk mencegah pengajuan klaim dalam jumlah sedikit.
Ingin punya asuransi tapi bingung menentukan produk? Yuk konsultasi via whatsapp ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.