Perluasan Jaminan Asuransi Mobil menjadi salah satu solusi bagi anda yang membutuhkan pertanggungan yang lebih maksimal. Sehingga bisa mengcover risiko khusus yang ingin anda hindari.
Seperti yang kita ketahui, asuransi mobil mempunyai jenis pertanggungan yang berbeda. Bisa saja anda berpikir bahwa asuransi all risk sudah cukup untuk memberikan risiko kerugian menyeuruh atas semua risiko berkendara.
Padahal dalam hal ini asuransi all risk tidak menanggung beberapa risiko yang disebabkan bencana alam dan kerusuhan.
Oleh karena itu, perluasan jaminan asuransi mobil sangatlah penting untuk anda miliki. Tujuannya untuk melengkapi asuransi mobil all risk ataupun total loss only (TLO).
Jika anda ingin informasi yang lebih lengkap terkait dengan perluasan jaminan asuransi. Berikut kami sudah merangkumnya untuk anda.
Pengertian Perluasan Jaminan Asuransi Mobil
Bisa disebut jika produk asuransi ini merupakan add-ons (tambahan) perlindungan untuk jenis asuransi yang anda miliki saat ini.
Perluasan jaminan asuransi mobil sendiri adalah jaminan tambahan atas berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tangungan utama.
Beberapa jenis perluasan asuransi ini terbilang sangat beragam dan mencakup sejumlah risiko yang diakibatkan bencana alam. Seperti halnya banjir, badai, angin topan, tanah longsor, gempa bumum, tsunami, dan bencana alami lainnya secara spesifik.
Terepas dari itu, produk ini juga bisa memberikan tangungan untuk kerusuhan, huru-hara, sabotase, terorisme, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan juga tanggung jawab hukum penumpang.
Jenis Perluasan Jaminan Asuransi Mobil
Sempat kami singgung di atas, perluasan jaminan asuransi mobil ini merupakan manfaat tambahan yang ada di luar pertanggungan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Teruntuk tanggungan asuransi kendaraan bermotor bisa diperluas dengan sejumlah risiko berikut :
- Kerusuhan dan huru-hara
- Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
- Terorisme dan sabotase.
- Tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
- Angin topan, banjir, badai, dan tanah longsor.
- Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
Agar informasi yang anda peroleh tidak setengah-setengah, berikut penjelasan dari masing-masing perluasan jaminan yang mungkin bisa anda pertimbangkan.
1. Kerusuhan dan Huru-hara
Jaminan kerusuhan dan huru-hara merupakan bentuk perluasan risiko terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan. Khususnya yang disebabkan secara langsung oleh risiko :
- Huru-hara
- Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api.
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, penghalangan bekerja, dan tawuran.
- Revolusi tanpa penggunaan senjata api.
- Penjarahan selama kerusuhan atau huru-hara.
- Pencegahan sehubungan risiko yang sudah disebutkan.
2. Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang
Perluasan jaminan asuransi ini ialah perluasan risiko terhadap kecelakaan diri pengemudi dan penumpng dalam mobi yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi. Sejumlah pertanggungan terdiri atas risiko :
- Cedera badan hingga kematian
- Biaya perawatan dan pengobatan
Jumlah atau beasaran kompensasi atau ganti rugi yang diberikan saat risiko ini terjadi ialah sebagai berikut :
- Cedera badan hingga kematian : Meninggal dunia 100%, kehiangan fungsi keseluruhan penglihatan (kedua belah mata) permanen 100%, kehilangan fungsi sebelah tangan / sebelah kaki /sebelah mata permanen 100%, kehiangan fungsi kedua belah tangan / kedua kaki / sebelah tangan dan sebelah kaki secara permanen 100%, kehilangan fungsi sebelah tangan / sebelah kaki / kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata permanen 75%.
- Biaya perawatan dan pengobatan atas cedera badan pengemudi dan penumpang maksimal 10% dari batas tanggung jawab penanggung / perusahaan asuransi untuk perluasan jaminan kecelakaan diri.
3. Terorisme dan Sabotase
Jika dilihat dari poin-poin yang lain seperti yang sudah kami sebutkan, perluasan ini bisa disebut lebih lengkap. Adapun kerugian dari perluasan risiko ini ialah :
- Huru-hara
- Pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api.
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, penghalangan bekerja, dan tawuran.
- Makar, terorisme, dan sabotase.
- Revolusi tanpa penggunaan senjata api.
- Pencegahan yang wajar terkait denga sejumlah risiko di atas.
- Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan dan huru-hara.
4. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang
Perluasan risiko tanggung jawab hukum terhadap penumpang ini akan menanggung adanya tuntutan kerugian yang muncu berdasar hukum terhadap penumpang (pihak ketiga) dalam kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Sejumlah risiko yang umumnya ditanggung ialah risiko kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan, hingga kerusakan harta benda yang dibawa penumpng saat terjadi kecelakaan.
Tentu perluasan ini sangat cocok untuk jenis kendaraan komersial yang memang dipergunakan untuk pengangkutan penumpang. Baik itu bus umum, rental mobil, mini bus, taksi, atau jenis alat pengangkutan penumpang yang lain.
Tentu ada pengecualian untuk jaminan yang satu ini, intinya jaminan tidak berlaku untuk :
- Suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara
- Orang yang tinggal bersama tertanggung.
- Orang yang disuruh tertangung, bekerja pada tertanggung, orang yang seizin atau sepengetahuan tertanggung.
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, apabila tertanggung merupakan perusahaan.
5. Angin topan, banjir, badai, dan tanah longsor
Mendapat perlindungan yang lebih spesifik, jenis perluasan jaminan asuransi ini bisa mengcover risiko kerugian atau kerusakan mobil yang diasuransikan akibat angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longsor.
6. Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
Perluasan jaminan asuransi mobil yang satu ini merupakan bentuk perluasan terhadap kerugian atau kerusakan mobil akibat gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
Alasan Kenapa Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Itu Penting
Potensi munculnya risiko atau kerugian tidak terduga saatini kian besar. Bahkan risiko bencana alam dan keurusuhan tidak bisa diprediksi.
Ada dua jenis asuransi yang umum dipergunakan oleh nasabah. Dalam hal ini ialah asuransi all risk dan TLO. Dimana keduanya mempunyai manfaat yang berbeda.
Meski begitu, perlindungan yang ditawaran daru dua jenis asuransi mobil tersebut masih terbatas. Sehingga anda butuh memperluas jaminan agar mobil anda terlndungi secara maksimal.
Cara Menghitung Premi Perluasan Jaminan asuransi Mobil
Nah dengan jaminan atas risiko kerugian yang sudah diperluas. Maka secara otomatis premi yang harus anda bayar juga akan bertambah. Dimana semakin besar premi, maka akan semakin besar pula perlindungan yang diperoleh.
Akan tetapi, tentu hal ini tidak akan merugikan. Pasalnya musibah atau kerugian yang mungkin terjadi secara tiba-tiba, bisa diselesaikan dengan adanya perluasan asuransi tersebut.
Agar anda tidak salah kaprah, mari kita simak contoh perhitungan premi atau simulasi perluasan jaminan asuransi mobil di bawah ini.
Mobil yang anda miliki seharga Rp 250 juta dan asuransinya ingin diperluas untuk risiko banjir. Hal ini karena anda menilai bahwa tempat atau wilayah anda berisiko terendam banjir.
Berdasar pada ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), persentase premi asuransi mobil untuk wilayah II (contoh : DKI Jakarta) ialah :
- All Risk : 2,08% hingga 2,29%
- TLO : 0,38% hingga 0,42%
- Perluasan All Risk : 0,10% hingga 0,125%
- Tarif Perluasan TLO : 0,75% hingga 0,1%
Dari data di atas, maka kita bisa menghitung premi yang harus anda bayarkan :
- All Risk dengan perluasan (2,08% + 0,10%) x 250.000.000 = Rp 5.450.000 per tahun
- TLO dengan perluasan (0,38% + 0,075%) x 250.000.000 = Rp 1.137.500 per tahun
Sekian dari kami, jika butuh asuransi mobil tapi masih bingung. Bisa konsutasi via whatsapp ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.