Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal? Pertanyaan ini mungkin saja muncul ketika anda sedang terdesak akan kebutuhan. Nah untuk memperoleh jawaban yang pasti, yuk lanjut saja menyimak ulasan di bawah ini.
Tidak berbeda dengan postingan kami sebelumnya tentang Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua. Artikel ini juga memaparkan poin-poin yang serupa. Dimana kami akan membahas tentang prosedur, risiko, dan tips aman gadai sertifikat rumah.
Teruntuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sendiri memang bisa menjadi salah satu opsi. Khususnya saat anda membutuhkan pinjaman dana yang besar dengan angsuran ringan.
Akan tetapi, yang menjadi persoalan ialah ketika sertifikat tersebut bukan atas nama sendiri, namun masih atas nama orang lain.
Bisa jadi jika sertifikat tersebut milik orang tua sendiri yang sudah meninggal. Tentu hal ini membuat banyak orang penasaran tentang kemungkinan apakah gadai sertifikat tersebut bisa bisa dilakukan?
Baca juga : Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atas Nama Orang Tua
Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal?
Menggadaikan sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua mungkin sudah lazim dilakukan. Dalam hal ini, orang tua tersebut bertindak sebagai pihak ketiga pemberi hak tanggungan.
Pemberi hak tanggungan disini ialah meilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan hingga sejumlah uang tertentu. Tepaatnya untuk menjamin suatu perikatan atau utang.
Sedangkan untuk pihak ketiga pemberi hak tanggungan, merupakan pihak ketiga yang menjamin utang debitur dengan persil tanah miliknya.
Dalam hal ini, orang tua tersebut ingin menjaminkan tanahnya untuk utang salah satu anaknya. Sebagai pemilik dari tanah tersebut, orang tua tidak perlu meminta persetujuan dari anak-anak yang lain.
Begitu juga bagi anda yang memiliki utang, tidak perlu meminta izin dari saudara-saudaranya. Lantaran dalam hal ini yang berhak melakukan tindakan kepemilikan atas tanah tersebut adalah si orang tua.
Apabila kemudian orang tua yang namanya tertera pada sertifikat meninggal dunia, maka jaminan tersebut tidak serta merta gugur.
Nah artikel berikut akan membahas tentang informasi gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Apa bisa gadai sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
- Prosedur gadai sertifikat sertifikat tanah / rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal
- Risiko gadai sertifikat tanah / rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal
- Tips Aman gadai sertifikat tanah / rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal
Baca juga : Tabel Pinjaman CU Pancur Kasih : Jenis & Syarat Pengajuan
Apa bisa gadai sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Penting diketahui bahwa prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal tidaklah sama dengan prosedur pada umumnya.
Sehingga dalam hal ini, anda perlu melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Yang artinya, sertifikat sudah harus atas nama sendiri.
Jika sebelumnya untuk memperoleh pinjaman dana dengan menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua bisa dilakukan. Yakni dengan catatan orang tua harus ikut tanda tangan surat kuasa. Mengetahui bahwa sertifikat rumah yang digunakan untuk jaminan gadai. Artinya, orang tua harus masih hidup ketika pengajuan pinjaman dilakukan.
Akan tetapi, apabila orang tua sudah meninggal dan anda ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah atas nama orang tua. Maka harus melalui prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal dengan proses balik nama.
Sebab sudah tidak ada surat kuasa atas sertifikat rumah digunakan untuk jaminan gadai. Pasalnya orang tua sudah tidak ada lagi untuk menandatanganinya.
Artinya, untuk bisa mengajukan gadai sertifikat rumah tersebut, maka anda harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Bagaimana dengan proses atau prosedur balik nama tersebut? Apakah sulit untuk dilakukan? Lebih jelasnya bisa anda simak pada poin di bawah ini.
Baca juga : Tabel Pinjaman BFI : Motor, Mobil & Sertifikat
Prosedur gadai sertifikat sertifikat tanah / rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal
Bagaimana cara atau prosedur yang harus dilakukan jika hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Tentu langkah dan caranya sangatlah mudah, sebab anda hanya perlu mengetahui apa saja prosedur balik nama yang harus dilalui.
Dalam hal ini, prosedur yang harus dilakukan jika ingin menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal sangatlah sederhana.
Secara dasar, prosedur gadai akan lebih mudah jika sertifikat atas nama orang tua sudah dilakukan balik nama. Nah agar anda tidak bingung, lebih baik mengetahui tentang prosedur balik nama terlebih dahulu.
Berikut sejumlah prosedur yang mungkin bisa membantu bagi anda yang membutuhkan. Simak baik-baik ya!
Persyaratan
- Sertifikat rumah / tanah yang asli
- SPPT PBB dan bukti bayarnya pada tahun terakhir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Surat Keterangan Kematian orang tua
- Fotokoi Surat Keterangan Waris (SKW)
Prosedur Balik Nama Sertifikat
Jika anda sudah paham dengan persyaratan yang sudah kami sebutkan di atas. Maka poin berikutnya ialah mengetahui prosedur balik nama sertifikat rumah atas nama orang tua ke nama anda.
Pertama, anda harus menggunakan jasa notaris PPAT untuk membuat proses balik nama agar sah secara hukum. Sampaikan bahwa anda ingin mengubah sertifikat atas nama orang tua ke nama anda.
Apabila anda bukan anak satu-satunya yang bertindak sebagai ahli waris, maka perlu membuat SKW dari saudara sebagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses balik nama.
Terlepas dari itu, anda juga perlu menyiapkan sejumlah berkas yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bawa semua berkas tersebut ke notaris yang anda pilih.
Selanjutnya, pastikan untuk membawa surat keterangan kematian yang membuktikan bahwa orang tua anda sudah meninggal dan anda menjadi ahli warisnya.
Terakhir, notaris akan memproses surat yang menyatakan bahwa anda sebagai pemilik tanah / rumah yang baru dan sah secara hukum.
Selanjutnya, surat ini yang kemudian menjadi bukti untuk mengeluarkan sertifikat rumah baru atas nama anda.
Baca juga : Tabel Pinjaman Adira Jaminan BPKB Motor
Risiko gadai sertifikat tanah / rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal
Meski mudah secara prosedural, namun proses gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal juga mempunyai risiko besar. Khususnya tidak disetujui oleh pihak lembaga pembiayaan apabila orang tua sudah meninggal sebelum mengajukan pinjaman.
Akan tetapi hal tersebut masih bisa diatasi, yakni dengan cara melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi nama sendiri.
Hal ini tentunya juga berlaku pada jaminan sertifikat lain. Seperti halnya sertifikat tanah, bangunan, dan Akta Jual Beli (AJB). Artinya, harus dilakukan balik nama dulu sebelum dijadikan jaminan kredit.
Anda bisa melakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan setempat atau diajukan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai peraturan yang belaku.
Pada poin ini, sertifikat yang dibalik nama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah atau rumah. SHM disini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat. Pasalnya sudah tidak ada lagi campur tangan pihak lain. Bahkan status SHM tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak perlu perpanjangan.
Baca juga : Tabel Pinjaman BPR Jaminan Sertifikat Rumah
Tips Aman gadai sertifikat tanah / rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal
Sejumlah bank memang tidak menerima jaminann atas nama orang lain. Hal ini beralasan karena bank tidak mau menanggung risiko apabila kemudian hari nasabah tidak mampu melunasi hutangnya.
Terlebih jika sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Sehingga muncullah beberapa tips aman gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal.
1. Urus Balik Nama Lewat PPAT
Cara yang paling mudah dan aman ialah anda mengajukan balik nama melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terlebih dahulu. Atau bisa juga dengan mengurus sendiri ke Badan Pertanahan setempat dengan menyerahkan surat pengantar dari PPAT.
Secara dasar, proses dan waktunya relatif panjang, bahkan ada biaya. Namun dengan cara ini, maka anda akan terbebas dari potensi masalah dikemudian hari. Sebagai contoh yang paling sederhana ialah sengketaa aset dan yang lainnya.
Hal senada juga bisa berlaku pada status aset yang belum dibuatkan sertifikatnya. Atau tanah girik dan jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan lewat Kantor Pertanahan.
2. Melampirkan Surat Ahli Waris (SAW)
Tips kedua yang bisa anda lakukan sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain. Khususnya orang tua yang sudah meninggal ialah melampirkan surat ahli waris.
Dalam hal ini, agunan sertifikat rumah atas nama orang tua bisa dilakukan apabila pemilik sertifikat memiliki hubungan keluarga secara vertikal. Sebagai contoh ialah ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, dan juga mertua dan menantu.
Biasanya akan ada syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang akan dilegalisir oleh notaris dan menyatakan bahwa bersedia sertifikatnya digunakan untuk pengajuan kredit.
Namun pada kasus pengajuan dengan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Maka sertifikat tersebut harus diganti (dibalik nama) terlebih dahulu dan wajib melampirkan surat ahli waris.
Baca juga : Tabel Pinjaman FIF Jaminan Sertifikat Rumah
Tips KonsultanKredit.com
Menggadaikan sertifikat rumah memang bukan suatu hal yang asing. Apalagi sertifikat yang akan digadai merupakan milik sendiri atau atas nama pribadi.
Akan lebih baik jika anda melakukan balik nama terlebih dahulu. Tepatnya jika sertifikat masih atas nama orang lain (pemilik lama ataupun orang tua).
Dengan begitu, pengajuan pinjaman anda akan lebih mudah disetujui. Bahkan prosesnya akan lebih cepat dan mudah jika semua persyaratan sudah lengkap.
Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak mau ribet? Disini kami bisa memberi anda solusi terbaik yang bisa diambil. Caranya mudah, cukup menghubungi kami via whatsapp ⇒DISINI.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Semoga apa yang sudah kami tulis disini bisa membantu dan menjadi tambahan referensi bagi yang membutuhkan.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.