Berikut kami akan merangkum Koperasi Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking. Untuk anda yang ingin tahu syarat dan juga cara pengajuannya, bisa menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Seperti yang kita ketahui, koperasi menjadi salah satu rujukan bagi seseorang yang ingin memperoleh atau mengajukan pembiayaan.
Karena alasan tanpa SLIK atau BI Checking, banyak calon nasabah yang berbondong-bondong untuk mengajukan pinjaman disana.
Yang menjadi poin pertanyaan ialah, adakah Koperasi Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking? Yuk simak ulasan berikut agar informasi yang anda peroleh tidak setengah-setengah.
Baca juga : Info Jasa Gadai Sertifikat Rumah Cepat
Koperasi Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking
Pada pembahasan sebelumnya, kami sempat memaparkan tempat Gadai sertifikat rumah Non Bank tanpa BI Checking. Dimana salah satu lembaga non bank tersebut bisa leasing, koperasi, BPR atau bahkan Pegadaian.
Nah tidak bisa dipungkiri jika kebutuhan setiap individu mempunyai tingkat dan rincian yang berbeda. Bahkan hal tersebut juga dipengaruhi oleh berbagai faktor sekaligus.
Akan tetapi, seiring perkembangan zaman yang seperti sekarang ini. Kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Apalagi mereka sedang terdesak dengan kebutuhan yang sifatnya dadakan.
Meski secara dasar kebutuhan tersebut bisa di atasi dengan berbagai alternatif. Namun jumlah yang diperoleh belum bisa mencukupi. Sehingga harus mencari solusi yang paling tepat dan mudah.
Nah, salah satu alternatif untuk memperoleh pinjaman dengan plafon relatif besar, ialah dengan gadai sertifikat rumah. Tentu anda juga harus mencari tempat gadai dengan proses cepat dan persyaratan mudah.
Namun sebelum itu, anda harus paham juga dengan beragam syarat yang harus disiapkan. Sehingga saat mengajukan pinjaman di salah satu lembaga pembiayaan, tidak harus lagi repot mempersiapkan dokumen syarat tersebut.
Baca juga : Tabel Pinjaman BPR Jaminan Sertifikat Rumah
Gadai Sertifikat Rumah Non Bank Tanpa BI Checking
Untuk saat ini, ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk pinjaman sertifikat rumah tanpa BI Checking. Tidak hanya lembaga perbankan, namun anda bisa mengajukan pinjaman di koperasi, Pegadaian, ataupun lembaga finansial swasta yang lain.
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah, setidaknya ada dua daftar persyaratan yang perlu anda perhatikan. Syarat dan ketentuan tersebut terbagi untuk karyawan dan wiraswasta.
Sehingga dengan memperhatikan dua kategori tersebut, anda sudah bisa mempersiapkan diri. Baik itu pengajuan atas nama pribadi ataupun perusahaan.
Syarat & Ketentuan Untuk Karyawan
Secara umum, gadai sertifikat untuk profesi karyawan ini tidak berbeda dengan pengajuan pinjaman atas nama pribadi dengan plafon pinjaman yang juga tidak kalah tinggi. Syarat yang dibutuhkan yakni :
- Kartu Identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat / buku nikah / akta cerai resmi.
- Pas foto berukuran 2 x 3 (pemohon dan pasangan)
- Surat Keterangan Kerja / ID Card (jika ada)
- Bukti penghasilan / Slip gaji selama 3 bulan terakhir.
- Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat / Aset agunan (SHM / SHGB)
Baca juga : Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atas Nama Orang Tua
Syarat & Ketentuan Untuk Wiraswasta / Profesional
Sedikit berbeda dengan profesi karyawan, daftar persyaratan untuk wiraswasta atau pelaku bisnis bisa anda lihat dibawah ini :
- e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- SKU / SIUP / TDP
- Surat Izin Praktik (profesional)
- Invoice / Bukti Penjualan / Penghasilan.
- Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Surat Bukti Aset (SHM / SHGB)
Melihat kelengkapan syarat di atas, tidak sedikit pula orang yang masih bertanya bagaimana jika salah satu dokumen masih belum ada?
Dalam hal ini, kami menyarankan untuk tetap melakukan pengajuan pinjaman sertifikat. Sebab kebanyakan lembaga pembiayaan akan membantu mempersiapkan dokumen yang dianggap masih kurang.
Dengan kata lain, anda tidak perlu khawatir jika syarat yang dibutuhkan masih kurang. Yang terpenting anda sudah mempunyai kartu identitas dan juga dokumen aset yang akan diagunkan (SHM / SHGB).
Untuk tahap berikutnya, biarkan petugas lapangan (lembaga pembiayaan) yang mengurus dan meminta kekurangan tersebut.
Baca juga : Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking
Prosedur Pengajuan Pinjaman sertifikat Rumah
Selaku salah satu agen lembaga pembiayaan terpercaya dan terbaik di Indonesia. KonsultanKredit.com berupaya untuk memberikan pelayanan terabik bagi calon nasabah.
Sehingga mulai dari persiapan dokumen syarat, proses pengajuan, hingga pencairan pinjaman. Membutuhkan langkah yang sederhana dan mudah untuk dilakukan.
Setidaknya ada 5 tahapan singkat yang bisa anda lakukan untuk gadai sertifikat rumah di KonsultanKredit.com. Apa saja?
- Siapkan dokumen syarat seperti yang sudah disebutkan di atas (upayakan sudah lengkap)
- Menghubungi kami melalui kontak yang disediakan. Bisa melalui formulir atau whatsapp kami ⇒DISINI.
- Ketiga, mengumpulkan dokumen syarat seperti yang kami sebutkan pada poin pertama.
- Keempat ialah tahap analisa data, survey singkat terhadap aset agunan, serta penentuan plafon dan tenor pinjaman.
- Terakhir ialah pencairan. Tentu tahap ini jika pengajuan diterima dan sudah sepakat dengan plafon ataupun tenor yang sudah dipilih.
Baca juga : Gadai Sertifikat Rumah Non Bank Tanpa BI Checking
Alternatif Gadai Sertifikat Rumah Selain Koperasi
Sejalan dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, ada banyak cara untuk mencari informasi terkait dengan pinjaman agunana sertifikat rumah.
Bukan hanya melalui brosur atau website resmi lembaga terkait. Namun sudah banyak blok atau website yang membahas tentang informasi yang dimaksud.
Untuk saat ini, ada begitu banyak lembaga multifinance yang memberikan layanan dengan sistem gadai sertifikat rumah. Apa saja?
1. Bank
Lembaga yang satu ini memang sudah lazim menjadi tempat tujuan untuk memperoleh pinjaman dana tunai. Bukan hanya untuk sertifikat tanah atau rumah, namun anda juga bisa menjaminkan bpkb kendaraan.
Ada banyak sekali lembaga perbankan yang bisa anda tuju. Mulai dari BRI, BNI, BCA, Mandiri, atau bank daerah seperti bank Jatim, DIY dan yang lainnya.
Namun sangat disayangkan, gadai sertifikat rumah di bank membutuhkan proses SLIK atau BI Checking. Sehingga lembaga ini tidak cocok dengan yang kami maksud dengan judul.
2. BPR
Meski mengemban nama bank (Bank Perkreditan Rakyat), akan tetapi dalam pelaksanaannya BPR hampir sama dengan koperasi. Sehingga ada beberapa BPR yang membebaskan BI Checking.
BPR sendiri terbagi menjadi beberapa nama sesuai dengan wilayah masing-masing.
3. Leasing
Ada banyak leasing yang bisa anda tuju untuk menggadaikan sertifikat rumah. Mulai dari Adira, BFI, FIF, BAF, WOM, hingga yang lainnya.
Hampir kesemua leasing menerapkan syarat dan ketentuan yang mudah. Sehingga konsumen bisa dengan singkat mencairkan pinjaman sesuai yang dibutuhkan.
Baca juga : Bisakah Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal?
Penutup
Melihat sejumlah rincian yang sudah kami sampaikan di atas, koperasi memang bisa menjadi salah satu tempat terbaik untuk mengajukan pembiayaan. Namun untuk bisa mengajukan pinjaman, anda harus menjadi anggota terlebih dahulu.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Semoga apa yang kami tulis disini bisa membantu dan menjadi salah satu referensi bagi mereka yang membutuhkan.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.