Solusi Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri Cepat Cair

Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama

Ada beberapa Solusi Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri Cepat Cair. Dimana kesemuanya bisa dilakukan dengan mudah dan tentunya prosesnya juga tidak ribet.

Pada postingan sebelumnya, kami sempat membahas tentang Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri. Dimana pada artikel tersebut sudah dijelaskan tentang beberapa poin yang perlu diperhatikan.

Kenapa sertifikat yang digadai masih bukan atas nama sendiri? Tentu ada sejumlah alasan dan juga faktor yang berpengaruh dalam hal tersebut.

Pasalnya bisa saja jika sertifikat masih atas nama orang tua atau keluarga yang lain. Sehingga hal tersebut ikut berpengaruh pada proses pengajuan pembiayaan.

Solusi Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri Cepat Cair

Nah seperti yang sudah pernah kami ulas sebelumnya, gadai sertifikat rumah atas nama orang lain memang sering dilakukan. Tentu hal ini juga tidak lepas dari banyaknya leasing atau lembaga pembiayaan yang menerima pengajuan terlebih sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Jika anda pernah membaca artikel kami sebelumnya, tentu akan menemukan beberapa solusi untuk mengatasi sertifikat beda nama. Sehingga pengajuan pinjaman bisa tetap diproses.

Meski secara dasar pilihan tersebut tidak banyak dan mungkin membutuhkan waktu lebih agar pengajuan pinjaman sertifikat rumah bisa diproses.

Untuk saat ini, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan berbagai alternatif. Termasuk juga dengan menjaminkan aset seperti rumah.

Pada prosesnya, anda menggadaikan sertifikat rumah ke tempat gadai. Baik itu lembaga perbankan, multifinance, koperasi, atau lembaga finansial yang lain.

Akan tetapi yang menjadi maslaah, ialah sertifikat rumah yang akan digadaikan masih belum atas nama pemohon atau belum dibalik nama.

Tentu hal tersebut menjadi kendala lantaran lembaga perbankan umumnya menolak gadai sertifikat dalam kondisi yang demikian.

Dalam hal ini, pihak bank hanya bisa menerima gadai sertifikat rumah yang sudah atas nama celon pemohon atau calon peminjam.

Tips Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Jika anda memang sedang berada pada kondisi mendesak dan ingin mengajukan pinjaman dengan plafon tinggi. Maka solusi yang bisa diambil ialah menggadaikan sertifikat rumah.

Secara dasar, solusi yang bisa diambil sangatlah mudah dan sederhana. Yang terpenting anda sudah paham dengan beberapa poin yang perlu diterapkan.

Seperti apa solusi agar pengajuan pinjaman sertifikat rumah bukan atas nama sendiri bisa diproses? Berikut langkah-langkah yang bisa anda pilih.

1. Pilih Leasing / Lembaga Pembiayaan Yang Tepat

Agar anda tidak mengalami kendala saat mengajukan pembiayaan. Poin awal yang perlu dipastikan ialah leasing atau tempat gadai sertifikat yang tepat.

Dengan demikian, anda bisa memperoleh arahan yang sesuai. Sehingga anda pun bisa mempersiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan.

Ada beberapa leasing atau lembaga multifinance yang memang menerima proses gadai sertifikat tanpa harus proses balik nama. Sehingga anda pun bisa segera memperoleh pinjaman yang dibutuhkan.

Atau jika pinjaman yang hendak diajukan masih dalam skala kecil. Maka bisa mengajukan pinjaman tanpa agunan. Sehingga anda tidak perlu ribet untuk memikirkan solusinya.

Ingin mengajukan KTA tapi tidak tahu tempat terbaik? Kami punya solusinya. Cukup hubungi customer service via whatsapp ⇒DISINI.

2. Melakukan Balik Nama

Langkah yang paling cepat dan tepat ialah melakukan proses balik nama dari pemilik sebelumnya ke nama pemohon pinjaman.

Cara ini nantinya akan lebih mempermudah pemohon saat hendak mengajukan gadai sertifikat di lembaga perbankan. Sehingga prosesnya pun bisa lebih mudah dan lancar.

Jika memang sudah dilakukan jual beli, khususnya yang sudah disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB), maka pemilik baru sebaiknya melakukan balik nama sertifikat.

Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, namun juga akan sangat membantu saat anda ingin menggadaikan sertifikat tersebut.

3. Membuat Surat Kuasa

Selain balik nama, anda juga bisa membuat surat kuasa yang menjelaskan bahwa sertifikat yang akan digadai memang benar-benar milik calon pemohon pinjaman.

Dalam hal ini, umumnya anda akan diminta untuk menyertakan akta jual beli, bukti kwitansi, atau bukti lain yang menjadi dokumen pendukung jika proses jual beli tersebut memang ada.

4. Pilih Lembaga Pembiayaan Yang Menerima

Saat ini mungkin masih sedikit lembaga pembiayaan yang menerima proses gadai sertifikat bukan atas nama sendiri. Sehingga anda harus mencari referensi yang baik dan teliti.

Salah satu alternatifnya ialah memilih lembaga multifinance dengan syarat jaminan yang bisa dibiayai hanya setifikat SHM / SHGB atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga.

Yang intinya, perusahaan tersebut masih bisa terima gadai sertifikat. Asal masih satu keluarga. Sebagai contoh ialah atas nama orang tua, pasangan, ataupun anggota keluarga yang lain.

5. Pinjaman AJB

Alternatif lain yang bisa digunakan untuk mengajukan kredit sertifikat bukan atas nama sendiri ialah mencari lembaga pembiayaan yang menerima pinjaman AJB.

AJB sendiri merupakan sebuah singkatan dari Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti sah atas pengalihan kepemilikan tanah dan atau bangunan. Pengalihan yang dimaksud ialah dari pemilik lama ke pemilik yang baru.

Meski kedudukannya tidak lebih tinggi dari Sertifikat (SHM / SHGB), akan tetapi AJB juga mempunyai fungsi yang hampir sama dengan sertifikat tersebut.

Sehingga tidak sedikit lembaga finansial yang menerima gadai AJB. Lembaga apa saja yang menerima gadai AJB sebagai jaminan kredit?

  • Kredit Mikro CIMB Niaga
  • Kupedes UMKM BRI
  • BSI Multiguna Hasanah
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • Dan yang lainnya.

Melihat dari beberapa rincian yang sudah kami jelaskan di atas, tentu pengajuan pinjaman sertifikat bukan atas nama sendiri masih bisa dilakukan.

Yang terpenting, anda harus mengikuti prosedur sekaligus kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyediakan produk tersebut.

Sebagai kesimpulan, sertifikat bukan atas nama sendiri masih tetap bisa dijadikan agunan untuk mencairkan pinjaman. Meski tidak tersedia banyak pilihan, namun bukan berarti tidak bisa anda lakukan.

Penutup

Mengambil kesimpulan dari pemaparan singkat di atas, mengajukan pinjaman sertifikat rumah bukan atas nama sendiri tetap bisa anda lakukan.

Namun sebelum itu, anda harus melihat dan memperhatikan beberapa poin yang sudah kami jelaskan. Tujuannya tidak lain agar anda tidak mengalami kendala saat pengajuan pembiayaan.

Untuk saat ini ada banyak sekali leasing atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Entah itu bank, koperasi, Pegadaian, ataupun lembaga lain yang serupa.

Namun tidak kesemuanya menyediakan produk untuk gadai sertifikat rumah belum balik nama. Sehingga untuk lanjut proses pengajuan, anda harus mengikuti alur atau prosedur yang dianjurkan.

Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang sudah kami bahas disini bisa menjadi tambahan referensi yang membutuhkan.

Jika anda masih bingung dan mempunyai pertanyaan lebih lanjut terkait gadai sertifikat rumah. Bisa menghubungi kami melalui kontak yang disediakan. Untuk respon lebih cepat, bisa bertanya dan konsultasi via whatsapp.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?