Berikut kami paparkan tentang Tips Gadai Sertifikat Rumah Jakarta. Untuk anda yang sedang butuh dana dadakan, bisa membaca ulasan ini hingga selesai!
Jika anda sedang butuh dana dalam jumlah relatif besar, tentu Gadai Sertifikat Rumah Jakarta menjadi solusi terbaik agar masalah finansial segera teratasi.
Seperti yang kita ketahui, Gadai sertifikat tanah menjadi hal yang lazim dilakukan oleh banyak orang. Khususnya ketika mereka membutuhkan dana dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Sebagai tujuannya, setiap orang atau individu mempunyai alasan yang berbeda. Bisa saja karena kebutuhan yang bersifat produktif (tambahan modal), atau bisa pula kebutuhan yang sifatnya konsumtif. Sebagai contoh ialah renovasi rumah, biaya berobat, dan yang lainnya.
Karena alasan inilah mengapa memilih rumah pribadi menjadi suatu keuntungan tersendiri. Sebab surat berharga (sertifikat) dari rumah tersebut bisa digadaikan untuk memenuhi kebutuhan.
Nah bagaimana dengan tata cara menggadaikan sertifikat rumah? Sebelumnya anda harus menentukan terlebih dahulu lembaga mana yang hendak dipilih. Bisa di lembaga perbankan, Pegadaian, atau juga leasing yang menawarkan produk serupa.
Apabila anda memperbandingkan dengan jenis investasi yang lain, tentu lembaga perbankan menilai jika properti merupakan aset paling berharga dan juga bisa lebih cepat disetujui.
Sangat tidak heran jika ada beberapa bank yang berani memberikan pinjaman dengan jumlah besar bagi calon konsumen yang menjaminkan propertinya.
Secara umum, produk pinjaman yang ditawarkan ialah Kredit Multiguna. Yakni dengan menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, dan yang lainnya.
Bisa disebut jika hampir semua lembaga perbankan mencairkan dana konsumtif sekitar 80 hingga 90% dari nilai agunan yang akan digadai (harga properti).
Dengan melihat jumlah penawaran tersebut, tentu anda sudah bisa menghitung sendiri seberapa besar pinjaman yang bisa dicairkan.
Tips Gadai Sertifikat Rumah Jakarta
Sebelum anda benar-benar mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, ada baiknya jika terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang patut diperhatikan dalam hal pengajuan gadai sertifikat rumah.
Tujuan dari beberapa hal tersebut ialah tidak lain supaya proses pengajuan pinjaman bisa berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Beberapa hal yang kami maksud ialah :
1. Sertifikat Atas Nama Sendiri
Sebagai poin pertama, perlu dipastikan bahwa sertifikat rumah anda sudah atas nama sendiri atau nama pasangan. Namun bisa pula atas nama orang tua atau anak.
Teruntuk nama anak, pastikan bahwa anak di atas nama sertifikat sudah berusia setidaknya 21 tahun (minimal). Dan jika sertifikat atas nama orang tua, pastikan jika nama yang tertera di sertifikat masih masih hidup.
Sebab jika nama (orang tua) yang sudah almarhum (meninggal), secara umum lembaga perbankan meminta untuk melakukan balik nama terlebih dahulu ke ahli waris.
2. Balik Nama Sertifikat
Apabila sertifikat masih atas nama orang lain, maka akan lebih baik jika anda melakukan balik nama terlebih dahulu. Soalnya hampir semua lembaga pembiayaan mewajibkan proses balik nama atas pemohon sebelum mengajukan pinjaman.
Dalam hal ini, ada pula beberapa lembaga perbankan yang bisa memproses balik nama serta ada pula yang tidak bisa memproses balik nama sertifikat.
3. Tidak Mempunyai Masalah Dengan BI Checking
Jika sebelumnya anda belum pernah mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan, tentu tidak harus khawatir dengan proses yang satu ini.
BI Checking sendiri dilakukan untuk memastikan bahwa anda tidak memiliki masalah tunggakan di kredit / riwayat kredit sebelumnya.
Sebagai contoh anda mempunyai tunggakan kredit macet, maka lembaga perbankan umumnya akan meminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu atau memang sudah ada surat keterangan lunas.
Dan jika BI Checking belum tergolong parah, umumnya lembaga pembiayaan melakukan hold pinjaman potongan pencairan. Baru setelah dana cair, maka nasabah bisa menyelesaikan pembayaran kendala di BI Checking.
Dan setelah itu, dana yang ditahan (hold) akan diberikan (diserahkan) pada nasabah sesuai jumlah atau nominal yang ditentukan.
Syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah Jakarta
Selaku calon konsumen, sudah sepatutnya anda menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan saat hendak mengajukan pembiayaan di suatu lembaga multifinance.
Secara dasar, syarat yang dibutuhkan tidaklah ribet, sebab semuanya sudah terbagi sesuai kategori yang dibutuhkan. Mulai dari syarat konsumen (calon pemohon), hingga syarat aset yang akan dijadikan agunan.
Nah agar anda tidak bingung, yuk langsung saja simak rincian yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Syarat Calon Pemohon
Syarat profil diri disini mencakup identitas, profesi, dan domisili tempat tinggal calon konsumen saat ini. Jangan dianggap enteng, pasalnya anda harus mempelajarinya dengan benar.
Untuk daftar syarat yang dimaksud ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Calon konsumen berusia minimal 21 tahun saat pengajuan kredit dan maksimal 60 tahun saat kredit lunas.
- Status perkawinan menikah, belum menikah dan cerai.
- Status tempat tinggal merupakan rumah sendiri, pasangan, keluarga dan juga kontrak tahunan.
- Profesi atau pekerjaan : karyawan minimal tetap 2 tahun, dan wiraswasta minimal berjalan sudah 2 tahun.
- Pengajuan pembiayaan otomatis ditolak jika jenis usaha atau profesi melanggar hukum.
Syarat Aset / Rumah
Meskipun menawarkan atau bahkan memberikan kemudahan saat mengajukan pembiayaan. Akan tetapi anda harus memperhatikan jenis rumah atau aset yang akan diagunkan.
Ada sejumlah kriteria rumah yang masuk untuk bisa digadai sertifikatnya. Mungkin tampak sederhana, namun bisa menjadi penentu apakah pengajuan anda diterima atau bahkan sebaliknya.
Profil rumah yang dimaksud ialah :
- Rumah yang akan digadai sudah ditempati atau dihuni serta merupakan bangunan permanen.
- Yang bisa dibiayai merupakan rumah dengan lokasi cluster, komplek ataupun pemukiman.
- Rumah tidak berada pada atau di dalam gang atau setidaknya bisa dilewati satu mobil.
- Lokasi rumah tidak berada dekat dengan fasilitas umum seperti sutet ataupun kuburan.
- Rumah tidak dalam sedang proses jual.
- Jaminan atau aset yang bisa dibiayai hanya berupa sertifikat SHM / SHGB atas nama sendiri, pasangan dan keluarga.
Prosedur gadai Sertifikat Rumah Jakarta
Saat anda sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta. Baik itu syarat dokumen dan syarat yang sudah kami sebutkan di atas. Maka proses selanjutnya bisa menuju pada tahap pengajuan pembiayaan.
Konsultan Kredit sendiri memberikan kemudahan bagi calon nasabah dengan membuka layanan online. Sehingga anda tidak harus keluar rumah untuk bisa mengajukan pembiayaan.
Tahapan atau langkah-langkah yang bisa dilakukan bisa dilihat langsung di website resmi atau pada laman konsultankredit.com.
Akan tetapi, untuk memberikan cara yang lebih mudah, anda bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini.
- Pertama, silahkan hubungi layanan pelanggan melalui whatsapp ⇒DISINI.
- Selanjutnya, siapkan sejumlah dokumen beserta persyaratan yang diminta. Anda jangan khawatir, sebab petugas akan membantu meski masih ada dokumen yang kurang.
- Tahap ketiga ialah melakukan analisa pada data yang sudah masuk. Baru akan berlanjut pada tahap survey untuk menentukan plafon dan tenor pinjaman.
- Jika memang sudah sesuai kriteria, serta aset dianggap layak untuk dibiayai. Maka anda sudah bisa langsung mencairkan pinjaman.
Cukup sekian untuk pembahasan Tips Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, semoga bermanfaat.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.