Asuransi Mobil Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Asuransi Mobil Kena Pajak

Apa Asuransi Mobil Kena Pajak? Nah agar anda memperoleh jawaban yang lebih lengkap, ada baiknya menyimak ulasan berikut hingga tuntas.

asuransi mobil ialah layanan perlindungan atau proteksi yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk nasabah (pemegang polis) yang mengasuransikan mobil mereka. Perlindungan ini bisa untuk mobil pribadi ataupun mobil perusahaan.

Ada begitu banyak manfaat yang bisa didapat dari asuransi mobil. Secara dasar, manfaat ini bisa melindungi kendaraan bermotor dari risiko kecelakaan, kerusakan, atau bahkan kehilangan.

Umumnya ada dua jenis asuransi mobil (all risk dan TLO) yang keduanya memberikan proteksi untuk mobil yang diasuransikan.

Bedanya, asuransi all risk memberikan proteksi secara menyeluruh (baik itu kerusakan kecil hingga besar). Sedangkan untuk TLO hanya menanggung kerusakan yang lebih dari 75% saja.

Intinya, jika kerusakan mobil masih kurang dari 7%% dari total kendaraan, maka klaim otomatis akan ditolak. Namun dibalik itu, asuransi TLO memberikan jaminan perlindungan jika mobil anda hilang.

Asuransi Mobil Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Peraturan mengenai pengenaan pajak pada asuransi mobil masih terus menjadi polemik di kalangan masyarakat. Bagaimana jika aturan tersebut benar-benar diberlakukan? Maka secara tidak langsung anda juga akan bertanya mengenai cara mengetahui besaran pajak yang berlaku pada asuransi kendaraan yang dimiliki.

Jika dilihat secara umum, pengenaan pajak terhadap klaim asuransi ini berlaku utnuk setiap produk proteksi atau pertanggungan.

Bukan hanya untuk asuransi kendaraan (mobil) saja, melainkan juga berlaku untuk polis kematian, asuransi kesehatan, hingga asuransi kecelakaan yang nantinya juga ikut terkena imbas oleh aturan yang tengah digodok oleh pemerintah tersebut.

Maka dari itu, untuk sekedar melakukan antisipasi terhadap disahkannya kebijakan pajak asuransi tersebut. Sangat penting bagi anda untuk mengetahui seluk-beluk pelaksanaannya.

Nah agar anda memperoleh informasi yang semakin jelas, ada baiknya menyimak ulasan di bawah ini.

Rencana Permberlakukan Pajak Atas Klaim Asuransi

Mengutip dari sejumlah sumber media informasi, kita bisa mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang mengatur pengenaan pajak penghasilan atau PPh untuk klaim asuransi selain karena sakit, kecelakaan, cacat, dan juga kematian.

Adanya ketentuan tersebut tercantum daam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Sipta Kerja, yang juga turut mengubah ketentuan awal dalam UU Nomor 36/2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (3) poin e.

Pada ketentuan lama, pembayaran untuk klaim pada orang pribadi terkait dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa tergolong pada pengecualian objek pajak.

Namun teruntuk UU Cipta Kerja, ketetapan atas pembayaran klaim dari perusahaan asuransi pada para pemegang polis asurnsi – seperti yang sudah disebutkan di atas – berubah menjadi termasuk objek pajak.

Dengan adanya isu ini sontak saja memantik sejumlah komentar dari berbagai golongan. Bahkan para pelaku industri asuransi juga mempertanyakan rencana aturan tersebut. Pasalnya dianggap keliru, tidak tepat, dan bahkan bisa merugikan.

Peraturan Pajak Asuransi Mobil di Indonesia Saat Ini

Merujuk pada pemaparan Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang dikutip dari Bisnis.com.

Beliau menjelaskan bahwa peraturan pajak tentang premi asuransi merupakan pola pikir yang kurang tepat.

Kenapa demikian? Hal ini karena penetapan regulasi akan pajak terhadap premi asuransi justru akan berimbas pada tunjangan asuransi. Yang pada akhirnya, akan ada kemungkinan tidak akan diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Jika kekhawatiran tersebut lebih menjurus pada lingkup perusahaan, terus bagaimana dengan asuransi pribadi seperti pajak asuransi mobil? Tenang, hingga saat inin polis pertanggungan ini masih berstatus non-pajak.

Secara dasar, perhitungan premi asuransi masuk pada ketentuan PPh Nomor 21. PPh 21 ini sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, dan juga tunjangan atau yang lainnya.

Umumnya penghasilan atau upah ini diterima oleh pegawai, mantan pegawai, bukan pegawi, dan penerima pesangon yang dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

Bagaimana Cara Mengitung Pajak Asuransi Mobil?

Meski hanya berupa wacana, namun tidak sedikit orang yang memegang polis asuransi mobil bertanya tentang tata cara menghitung pajak asuransi kendaraan.

Apabila nantinya aturan ini memang benar diberlakukan. Tentu terbilang sangat penting bagi ada untuk mengetahui cara menghitung pajak asuransi mobil.

Secara dasar memang belum pasti, namun dikatakan oleh para pakar. Nantinya perhitungan pajak sendiri dilihat melalui besaran premi.

Sekedar tambahan, premi asuransi sendiri merupakan biaya yang wajib dan mesti dibayar oleh peserta asuransi pada penyedia layanan, yakni perusahaan asuransi.

Besaran preminya pun bisa berbeda, sebab penetapannya tergantung dengan perusahaan, wilayah dan juga kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan adanya premi, maka peserta asuransi bisa menikmati sejumlah manfaat yang ditawarkan oleh pihak asuransi. Sebagai contoh ialah jaminan kesehatan, kematian, pendidikan, dan bahkan asuransi untuk kendaraan seperti mobil.

Kesimpulan

Ada atau tidaknya pajak untuk premi asuransi mobil masih menjadi wacana yang belum diterapkan. Sehingga anda tidak perlu merasa khawatir akan hal yang belum pasti tersebut.

Jika memang benar ada dan terlaksana, pastinya sudah melalui uji dan perhitungan yang matang oleh pemerintah dan perusahaan asuransi. Dimana dalam penerapannya, pastinya tidak akan menjadi beban yang berat bagi para pemegang polis.

Otomatis hal ini juga yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi calon konsumen sebelum membeli asuransi. Selain premi, mereka harus menanggung pajak yang mungkin jumlahnya di luar batas kemampuan.

Dampaknya, bukan hanya buruk untuk anda yang mempunyai asuransi kendaraan. Namun bagi perusahaan asuransi yang mungkin akan kehilangan pelanggan.

Nah dengan adanya banyak pertimbangan seperti yang kami sebutkan di atas, pastinya penetapan pajak untuk premi asuransi mobil ini butuh kajian yang lebih luas.

Tujuannya ingin melidungi diri, jangan sampai konsumen asuransi berpikir sebaliknya. Dimana hanya menambah beban untuk kondisi finansial yang masih belum stabil.

Lantas bagaimana menurut anda tentang Asuransi Mobil Kena Pajak ini? Apa bisa membantu atau justru mencekik? Anda pasti mempunyai penilain sendiri.

Semoga saja adanya pengenaan pajak pada asuransi mobil ini berhenti pada wacana saja. Sehingga tidak benar-benar diterapkan atau diberlakukan dikemudian hari.

Perlu kami tekankan kembali, asuransi bukan untuk memeras atau membuat masyarakat merasa dirugikan. Melainkan untuk memperoleh perlindungan (proteksi) dari berbagai risiko kerusakan atau kerugian yang tidak terduga pada kendaraan, terkhusus dalam hal ini adalah mobil.

Mungkin hanya itu saja pemaparan singkat yang bisa kami sampaikan. Semoga dengan adanya artikel ini, pengetahuan anda menjadi lebih luas dan paham akan pentingnya asuransi.

Bukan hanya untuk perlindungan mobil saja, asuransi mempunyai peranan penting untuk menjaga kondisi finansial tetap stabil dan tidak terganggu saat anda mengalami hal tidak terduga pada kendaraan.

Ingin punya asuransi mobil tapi masih bingung dalam menentukan produk terbaik? Yuk segera konsultasi via whatsapp ⇒DISINI.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?