Cara Gadai AJB Tanah Di Bank Dan Pegadaian

Tips Dan Syarat Pinjaman BPKB Mobil Agar Cepat Cair

Bagaimana sih Cara Gadai AJB Tanah Di Bank Dan Pegadaian? Apa mungkin ada prosedur khusus supaya pengajuan berjalan lancar? Yuk langsung saja simak ulasan berikut untuk mengetahui jawabannya.

Salah satu poin yang sering dipertanyakan oleh calon debitur sebelum mengajukan pembiayaan ialah, apa bisa Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah dijadikan sebagai aset jaminan di bank?

Tentu pertanyaan tersebut sangatlah wajar lantaran tidak semua orang tahu akan informasi mengenai persyaratan kredit di bank ataupun Pegadaian.

Apalagi AJB tanah atau rumah bukan dokumen lazim yang dijadikan agunan kredit. Sehingga tidak sedikit yang mencari referensi mengenai informasi yang dimaksud.

Secara umum, dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang dijadikan jaminan kredit ialah sertifikat. Yang mana plafon yang ditawarkan juga terbilang tinggi.

Akan tetapi, sudah sepatutnya anda tahu bahwa bukan sertifikat saja yang bisa dijadikan agunan. Melainkan AJB pun termasuk dalam aset yang bisa dijaminkan di bank.

Terus bagaimana dengan prosedur atau tata cara mengajukan gadai AJB di bank? Ada baiknya jika anda menyimak ulasan berikut hingga tuntas.

Cara Gadai AJB Tanah Di Bank Dan Pegadaian

Hampir sama dengan sertifikat, AJB pun merupakan dokumen yang terbilang penting yang melekat dengan tanah atau bangunan.

Akan tetapi, AJB bukan dokumen yang menjadi bukti atas kepemilikan seseorang atas tanah atau bangunan yang dimaksud.

Peran AJB disini ialah hanya sebagai dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan atas bdang tanah atau rumah. Yang tentunya terkait dengan hal jual beli.

Sedangkan dokumen yang membuktikan atas hak kepemilikan tetaplah sertifikat. Yang mana umumnya AJB digunakan untuk proses balik nama dan sebagainya.

Tapi apakah anda tahu jika sertifikat ataupun AJB sama-sama bisa dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan ataupun lembaga finansial resmi?

Nah terkait dengan cara dan prosedur gadai AJB tanah di bank, terdapat sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu.

Jika anda memang ada niat dan berminat utuk mengajukan pinjaman dengan menjaminkan AJB. Bisa menyimak daftar persyaratan berikut ini :

1. AJB Harus Akta Jaminan Fidusia

Saat anda mempunyai keinginan untuk gadai AJB tanah/rumah di bank, maka pastikan dulu bahwa dokumen tersebut memiliki jaminan fidusia.

Artinya, AJB yang anda miliki mempunyai status sebagai dokumen autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta sudah terdaftar di kantor pendaftaran fidusia.

Dalam hal ini, AJB yang dibuat oleh PPAT serta sudah terdaftar sebagai jaminan fidusia. Maka pastinya mempunyai kekuatan hukum yang jelas.

Sehingga pihak bank ataupun Pegadaian akan menerima dokumen yang dimaksud untuk jaminan kredit atau utang.

2. AJB Mempunyai Kekebalan Hukum

Penting pula untuk anda ketahui bahwa tidak semua jenis AJB bisa digadaikan atau dijadikan aset jaminan kredit di bank.

Pasalnya ada sejumlah lembaga perbankan yang umumnya menerapkan persyaratan khusus mengenai jenis AJB. Khususnya AJB yang akan anda jadikan agunan.

Dalam hal ini, biasanya hanya AJB atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa digadaikan di bank. Sebab akta tersebut bisa memberi kekebalan hukum terhadap AJB yang dimaksud.

Dan saat anda selaku pihak peminjam tidak bisa melunasi utang, maka otomatis aset yang dijaminkan akan disita.

3. AJB Tidak Berada di Bawah Tanggungan

Terlepas dari kekebalan hukum, anda perlu tahu bahwa AJB yang bisa digadaikan di bank tidak boleh berstatus di bawah tanggungan.

Artinya, anda perlu memastikan bahwa AJB tersebut tidak sedang dijaminkan di lembaga multifinance yang lain. Jika hal itu terjadi, maka anda tidak melanjutkan proses pengajuan.

4. Penghasilan Pemohon Kredit Harus Jelas

Anda selaku pihak penggadai harus memperhatikan segala hal dengan teliti. Khususnya tingkat penghasilan (kondisi finansial) yang anda miliki.

Dalam hal ini, penghasilan merupakan salah satu faktor yang dijadikan tolak ukur (bahan pertimbangan) saat anda ingin menggadaikan AJB tanah atau rumah di bank.

Tentu poin ini erat kaitannya dengan angsuran yang harus anda bayar setiap bulan. Sebab penghasilan yang dimiliki berpengaruh pada lancarnya proses pembayaran.

Apabila anda mempunyai sumber penghasilan yang jelas, maka sudah pasti pihak bank menganggap bahwa pembayaran angsuran akan lebih lancar.

5. Kelengkapan Dokumen Administrasi

Saat anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan sistem gadai AJB, maka bank atau Pegadaian selaku pemberi kredit akan menetapkan sejumlah persyaratan dokumen.

Tentu dokumen yang kami maksud tidak berbeda jauh dengan persyaratan pengajuan pinjaman pada umumnya. Yang mana termasuk diantaranya ialah kartu identitas (KTP), KK, buku tabungan, bukti penghasilan, dan yang lainnya.

Rekomendasi Bank dan Penerima Gadai AJB Aman Terpercaya

Selaku calon debitur, maka sudah sepatutnya anda paham dengan lembaga pembiayaan yang akan dituju untuk mengajukan pinjaman dana tunai.

Dalam hal ini, tidak semua lembaga perbankan ataupun lembaga multifinance resmi yang menerima dokumen berupa AJB sebagai jaminan utang.

Poin yang juga tidak luput dari pertanyaan ialah, bank atau lembaga pembiayaan resmi apa saja yang bisa menerima gadai AJB tanah atau rumah? Simak daftar lengkapnya di bawah ini!

1. Gadai AJB Tanah di Bank CIMB Niaga

Jika anda menjadi nasabah atau sudah bergabung di bank CIMB Niaga, maka sudah sepatutnya tahu jika bank ini mempunyai layanan pinjaman agunan AJB bernama CIMB Niaga Xtra Cash.

Melalui program ini, anda bisa mengajukan pembiayaan dengan plafon mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan untuk tenornya mulai dari 12 hingga 60 bulan.

Berminat untuk mengajukan pinjaman jaminan AJB di Bank CIMB Niaga? Siapkan dulu persyaratan berikut ini :

  • Salinan kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk / KTP) pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi AJB dan sertifikat tanah / rumah yang akan digadai.
  • Surat keterangan usaha (untuk wiraswasta) atau surat keterangan kerja (untuk karyawan)
  • Laporan keuangan berupa nota pembelanjaan tiga bulan terakhir, dibuktikan dengan rekening tabungan atau rekening koran.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Gadai AJB Tanah / Rumah di Bank Central Asia (BCA)

Postingan sebelumnya kami sempat membahas tentang tabel angsuran gadai sertifikat rumah BCA. Yang mana artikel tersebut melampirkan tabel cicilan yang harus anda bayar per bulan.

Hampir sama dengan CIMB Niaga, gadai AJB di bank BCA juga bisa dilakukan dengan mudah. Yakni melalui program KPR Refinansing BCA.

Bagi anda yang memang ingin mengikuti program tersebut, maka sebelum itu harus paham dengan syarat yang dibutuhkan. Adapun daftarnya ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan bekerja.
  • Usia maksimal kredit untuk karyawan ialah 55 tahun dan pengusaha/profesional 65 tahun.
  • Minimal 1 tahun bekerja dan minimal 2 tahun sebagai wiraswasta (pengusaha).
  • Perhitungan angsuran diperbolehkan dari penghasian kotor gabungan antara pemohon dan pasangan.
  • Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
  • Bersedia tanda tangan perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
  • Pembayaran cicilan langsung autodebet dari rekening pemohon yang bersangkutan di bank BCA.
3. Gadai AJB Tanah / Rumah di Bank Danamon

Terhitung hingga saat ini, Bank Danamon juga bisa dijadikan rujukan bagi anda yang ingin mengajukan kredit dengan sistem agunan AJB.

Bahkan dari segi plafon, jumlah yang ditawarkan relatif tinggi yakni mencapai hingga Rp 8 miliar. Sedangkan untuk tenornya mulai dari 1 hingga 10 tahun.

Bagaimana dengan persyaratan yang dibutuhkan? Nah jika anda ingin mengajukan pinjaman jaminan AJB di Bank Danamon, bisa melihat daftar syarat berikut ini :

  • Dokumen identitas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi akta / sertifikat tanah atau rumah asli.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Gadai AJB Tanah Di Pegadaian

Selain lembaga perbankan yang sudah kami sebutkan di atas, nyatanya anda juga bisa menjaminkan AJB tanah atau rumah di Pegadaian.

Bahkan untuk prosedur dan persyaratan juga lebih mudah. Yang mana ada hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas.

Setidaknya ada dua kategori AJB yang bisa anda gadaikan. Apa saja kategori yang dimaksud? Yuk simak daftar lengkapnya berikut ini.

Jaminan Berupa Tanah Produktif (Pertanian, Perkebunan atau Peternakan) :

  • Tanah produktif yang tidak beradapada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak sedang terblokir atau bermasalah.
  • Tanah mempunyai status tidak sedang dijadikan jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak dan lembaga multifinance lain.
  • Tanah tidak berlokasi di tempat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jaminan Berupa Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal / Usaha :

  • Mmepunyai IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak miniml 20 (dua puluh) meter dari Tower atau SUTET.
  • Bukan wilayah rawan baanjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tanah atau rumah tidak dalam sengketa hukum.
  • LOkasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Penutup

Mengambil kesimpulan dari beberapa poin di atas, tentu anda tetap bisa mengajukan pinjaman dengan sistem gadai AJB tanah atau rumah.

Baik itu di sejumlah lembaga perbankan seperti yang kami maksudkan di atas, atau di PT Pegadaian yang memang lembaga resmi terkait proses gadai.

Akan tetapi perlu anda tahu, jika gadai AJB sedikit lebih sulit dibanding dengan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah.

Jika anda berniat untuk menjaminkan sertifikat rumah, bisa mengambil solusi alternatif dengan mengajukannya di Konsultan Kredit. Adapun persyaratan yang dibutuhkan ialah :

  • KTP Pemohon & Pasangan.
  • NPWP Pemohon & Pasangan.
  • Akta Nikah & Kartu Keluarga.
  • Foto (selfie boleh).
  • Kartu BPJS / Asuransi lain.
  • Foto Rumah (dari depan & jalan).
  • Sertifikat HM / HGB.
  • Izin Mendirikan Bangunan.
  • PBB dan STTS (Bukti Pembayaran PBB).
  • Struk Pembayaran Listrik.
  • Rek Koran dan Slip gaji 6 bulan (Karyawan).
  • Surat Keterangan Kerja (Karyawan).
  • Legalitas Usaha (Wiraswasta).
  • Laporan Keuangan Usaha, SPK, Foto Usaha, dll 6-12 bulan (Wiraswasta).

Untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Konsultan Kredit, anda bisa menghubungi layanan customer via whatsapp ⇒DISINI.

Sekian untuk Cara Gadai AJB Tanah Di Bank Dan Pegadaian. Semoga bermanfaat!

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?