Bagaimana sih Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atas Nama Orang Tua? Nah untuk mengetahui informasi lengkapnya, bisa menyimak ulasan di bawah ini.
Dengan alasan kebutuhan yang tidak terduga, banyak masyarakat yang memilih untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua di Pegadaian.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, dimana umumnya sertifikat yang bisa digadai haruslah atas nama sendiri. Sehingga mereka mencoba untuk mencari referensi yang lain.
Secara dasar, gadai sertifikat rumah di Pegadaian Atas Nama Orang Tua sudah pernah kami ulas sebelumnya. Namun untuk informasi yang lebih lengkap, tidak ada salahnya jika disini kami mencoba untuk membuka ulasan baru.
Seperti yang kita ketahui, gadai sertifikat tanah di pegadaian merupakan sebuah transaksi yang memungkinkan anda utnuk menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan di Pegadaian.
Umumnya, tanah yang dijadikan agunan ialah tanah dengan atas nama yang sama dengan pemohon atau nasabah Pegadaian.
Nah yang menjadi poin pertanyaan iaah, apakah bisa melakukan gadai sertifikat tanah atas nama orang tua di Pegadaian?
Jika melansir dari berbagai sumber, jawaban dari pertanyaan tersebut hampir tidak mungkin anda mengajukan gadai sertifikat yang bukan atas nama sendiri alias masih atas nama orang tua
Akan tetapi, tidak ada salahnya jika anda mencoba dengan membawa surat kuasa penjamin dari orang tua serta saudara kandung (jika ada) sebagai bukti bahwa mereka bersedia untuk menjaminkan tanahnya di Pegadaian. Terpenting, salah satu orang tua masih hidup.
Baca juga : Tabel Pinjaman BPR Jaminan Sertifikat Rumah
Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atas Nama Orang Tua
Selain cara yang sudah kami sebutkan di atas, anda juga bisa melakukan penggadaian sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua. Cara yang kami maksud disini ialah mengurus balik nama sertifikat tersebut sebelum mengajukan permohonan gadai di Pegadaian.
Proses pengajuan balik nama sertifikat tanah sendiri pada dasarnya sangatlah mudah. Yakni dengan datang ke kantor pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tentu dengan biaya sesuai aturan yang belaku di wilayah anda.
Teruntuk persyaratan yang dibutuhkan saat mengajukan proses balik nama sertifikat ialah :
- Sertifikat tanah tau rumah yang asli dan fotokopi
- Surat Buti lunas pajak
- Salinan identitas diri seperti KTP, KK, dan Surat Nikah
Terlepas dari itu, apabila orang tua sudah meninggal. Maka proses pengurusan balik nama akan sedikit berbda. Sebab anda perlu menambahkan surat kamtian atau akta kematian dan Surat Keterangan Waris.
Baca juga : Gadai Sertifikat Tanah Untuk Bangun Rumah Warisan
Proses Gadai Sertifikat RUmah Atas Nama Orang Tua di Pegadaian
Untuk proses gadai sertifikat tanah atau rumah atas nama orang tua tidaklah berbeda jauh dengan proses gadai di lembaga lainnya. Baik itu di koperasi, bank, ataupun leasing.
Jika anda sudah melakukan proses balik nama, maka anda pun bisa membawa sertifikat rumah yang sudah menggunakan atas nama anda ke kantor Pegadaian terdekat.
Selanjutnya, petugas Pegadaian akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen yang selanjutnya survey ke lokasi rumah yang akan dijadikan agunan.
Apabila pihak Pegadaian sudah menyatakan setuju, maka selanutnya anda akan menerima dana yang sudah disepakati secara tunai ataupun melalui transfer ke rekening bank.
Baca juga : Gadai Sertifikat Rumah Milik Orang Tua
Syarat Nasabah yang Bisa Menggadaikan Sertifikat Rumah
Ada syarat khusus yang perlu diperhatikan sebelum anda menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Berikut daftar syarat yang kami lansir dari laman resmi Pegadaian :
- fotokopi KTP, KK, PBB, IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha / wiraswasta
- Berusia minimal 21 tahun ketika melakukan pengajuan gadai, dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas atau berakhir
- Sudah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin ketika pengajuan (untuk petani)
- Untuk pengusaha mikro atau UMKM, minimal usaha yang digeluti sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat serta sah secara hukum
- Teruntuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai karyawan serta surat izin dari atasan langsung untuk TNI/POLRI
- Untuk pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Bagi profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan harus sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Sebagai contoh dokter, pengacara, dll.
- Bagi profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Sebagai contoh ialah driver gojek, grab, dll.
Baca juga : Gadai Sertifikat Rumah Non Bank Tanpa BI Checking
Syarat Sertifikat Rumah yang Bisa Dijadikan Jaminan
Jika anda memang merasa tertarik untuk mengajukan permohonan gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Maka harus memperhatikan syarat gadai surat tanah atau rumah yang bisa dijadikan agunan. Adapun persyaratannya ialah sebagai berikut :
- Merupakan tanah produktif (pertanian, perkebunan, atau peternakan) yang tidak berada pada sttruktur taah yang sulit dijangkau
- Status tanah tidak terblokir, bermasalah atau dalam sengketa umum
- Jaminan harus berupa sertifikat setingkat SHM atau HGB
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak terikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah yang akan digadai boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah Pegadaian selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Penting untuk diingat bahwa gadai sertifikat rumah atau tanah atas nama orang tua di Pegadaian merupakan transaksi yang serius dan mempunyai risiko cukup tinggi.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa anda memiliki kemampuan membayar angsuran yang dibebankan kepada anda dari pihak Pegadaian.
Akan lebih baik jika anda mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan utuk gadai sertifikat tanah atau rumah. Jangan sampai terjebak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya lembaga tidak resmi yang mengklaim bisa gadai sertifikat rumah tanpa survey.
Baca juga : Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor Tanpa Survey
Alternatif Gadai Sertifikat Rumah Selain Pegadaian
Ada cara yang paling mudah agar anda bisa menggadaikan sertifikat rumah tanpa ribet. Yakni memanfaatkan leasing atau bank yang menerima proses gadai tanpa balik nama.
Jika anda bingung menentukan leasing atau bank, ada layanan yang mempermudah proses pengajuan. Salah satunya KonsultanKredit yang mempunyai banyak mitra dan bekerjasama dengan pihak bank, leasing, koperasi, atau bahkan Pegadaian.
Proses pengajuannya juga terbilang mudah, yakni hanya menghubungi customer service via whatsapp. Jika anda merasa tertarik dan ingin mencoba kemudahan yang ditawarkan. Bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Semoga apa yang sudah kami sampaikan disini bisa membantu dan menjadi tambahan referensi bagi mereka yang membutuhkan.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.