Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet? Apa ada prosedur khusus agar pengajuan tidak mengalami kendala? Yuk simak ulasan berikut agar anda bisa menambah wawasan.

Seperti yang kita ketahui, asuransi kendaraan bermotor khususnya mobil merupakan jenis asuransi yang bisa memberikan perlindungan untuk mobil pemilik atau pemegang polis.

Meski jumlah ganti rugi masih tergantung dengan jenis produk asuransi yang dipilih. Namun pihak asuransi tetap memberikan ganti rugi kerusakan atau menanggung biaya perbaikan apabila mobil rusak akibat risiko yang tertera dalam polis.

Dalam hal ini, salah satu risiko kerusaka yang ditanggung ialah kerugian seperti baret atau lecet pada badan mobil.

Jika anda sudah mempunyai asuransi mobil, maka biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan mobil lecet akan ditanggung oleh pihak asuransi yang berperan sebagai penanggung.

Namun sebelum itu, anda harus mengajukan klaim terlebih dahulu. Sehingga manfaat yang ditawarkan dalam polis asuransi bisa anda terima.

Meski sudah bukan hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi tidak jarang beberapa orang masih belum tahu dengan tatacara klaim asuransi mobil.

Agar anda tidak ketinggalan informasi, mungkin penjelasan yang sudah kami rangkum terkait cara klaim asuransi mobil ini akan sangat membantu.

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Secara dasar, cara klaim asuransi untuk mobil lecet tidaklah berbeda jauh dengan jenis asuransi yang lain. Akan tetapi, ada satu hal yang wajib anda perhatikan. Pasalnya lecet pada mobil masih masuk dalam kategori kerusakan ringan.

Sehingga secara tidak langsung produk asuransi yang bisa menanggungnya hanyalah asuransi mobil all risk. Intinya jika anda mendaftarkan mobil dengan asuransi TLO, maka lecet atau baret pada mobil tidak bisa diklaim. Pasalnya TLO hanya menanggung kerusakan kendraan berat minimal 75%.

Secara umum, tahapan prosedur untuk cara klaim asuransi mobil lecet yang bisa anda lakukan ialah sebagai beriut :

  • Mengisi formulir pengajuan klaim dengan lengkap.
  • Menyiapkan bukti foto kendaraan yang mengalami kerusakan (lecet atau baret)
  • Memberikan informasi terkait dengan kronologi kejadian dengan jelas.
  • Melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan.
  • Segera menghubungi pihak asuransi.
  • Perbaiki mobil di jasa bengkel rekanan asuransi.

Supaya anda tidak hanya menerka-nerka, berikut kami akan menjelaskan setiap prosedur yang bisa anda lakukan dengan rinci.

1. Mengisi formulir pengajuan klaim dengan lengkap

Poin pertama yang bisa anda lakukan ialah dengan mengisi semua data yang dibutuhkan dalam formulir pengajuan klaim asuransi mobil lecet.

Dalam hal ini, formulir inilah yang memuat semua data yang dibutuhkan dalam kelengkapan administrasi pengajuan klaim yang anda lakukan.

Selain itu, anda juga bisa memberikan informasi kejadian yang dialami dengan cukup jelas. Yakni melalui jawaban yang anda tulis pada sejumlah pertanyaan di formulir tersebut.

Alhasil, anda pun harus benar-benar memastikan bahwa pengisian formulir dilakukan dengan teliti dan sesuai fakta yang terjadi.

Akan lebih bik jika anda membaca kembali setiap poin yang perlu diisi. Jangan sampai ada yang terlewat agat klaim yang anda ajukan tida ditolak.

Umumnya, semakin lengkap pengisian formulir yang dilakukan nasabah. Maka akan semakin jelas dan detail pula informasi yang diterima oleh pihak asuransi.

Tentu dengan hal ini, akan membuat proses verifikasi klaim menjadi semakin mudah dan cepat.

2. Menyiapkan bukti foto kendaraan yang mengalami kerusakan (lecet atau baret)

Bertindak sebagai penanggung, perusahaan asuransi perlu mengeluarkan biaya untuk membayar kerugian atau kerusakan pada mobil yang diasuransikan.

Maka dari itu, sangat penting bagi anda untu melampirkan sejumlah bukti untuk dijadikan bahan pertimbangan guna memverifikasi kebenaran pengajuan klaim nasabah.

Dalam hal ini, anda perlu menyiapkan sejumlah foto yang menunjukkan kondisi ecet pada kendaraan akibat kejadian tidak terduga. entah itu karena akibat kecelakaan atau diserempet oleh pengendara lain.

Dengan adanya bukti foto ini, maka bisa merekam kondisi sesungguhnya dari kendaraan setelah mengalami kecelakaan atau tabrakan.

Sehingga pihak asuransi bisa mengetahui kerusakan pada mobil. Anda bisa melampirkan juga bukti foto ini untuk keperluan yang lain.

3. Memberikan informasi terkait dengan kronologi kejadian dengan jelas

Sampai pada tahap ini, anda harus memberikan informasi selengkap mungkin dan runut tentang kronologi kejadian yang menyebabkan kendaraan anda lecet.

Meski sudah disampaikan dalam formulir klaim, sekaligus menyertakan sejumlah bukti. Akan tetapi mungkin saja ada masih diwawancarai lebih lanjut oleh petugas asuransi.

Ketika diwawancara oleh petugas atau mengisi formulir, pastikan anda memberikan informasi yang sama dan jelas, serta sesuai kronologi kejadian yang sebenarnya.

Dalam hal ini, pihak asuransikan akan menjadikan penjelasan yang anda berikan sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum memutuskan apakah pengajuan klaim anda diterima atau tidak.

4. Melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan

Agar bisa mengajukan klaim, maka nasabah akan diminta menyiapkan sejumlah dokumen oleh pihak asuransi sebagai persyaratan yang dibutuhkan.

Sejumlah dokumen yang dimaksud bisa mencakup data diri, polis asuransi, bukti terjadinya risiko kerugian, serta dokumen lain yang berkaitan.

Pada proses ini, upayakan tidak ada dokumen yang terlewat atau bahkan salah. Pasalnya kelengkapan dokumen juga berpengaruh pada tingat diterima atau tidaknya klaim asuransi.

Beberapa dokumen yang umum diminta oleh pihak asuransi ialah formulir yang sudah diisi, salinan polis asuransi, SIM, STNK, dan Surat Keerangan Polisi apabila mobil mengalami kecelakaan.

Terlepas dari itu, anda juga akan diminta untuk menyertakan pertanggungjawaban pihak ketiga terkait dengan kecelakaan.

5. Segera menghubungi pihak asuransi

Menghubungi pihak asuransi sebenarnya menjadi hal pertama yang harus anda lakukan.  Sebab klaim hanya bisa dilakukan melalui pihak asuransi. Yang artinya, anda harus menghubungi mereka untuk proses pengajuan klaim.

Sedangkan untuk pihak lain yang bisa anda hubungi ialah kepolisian saat kami mengalami kecelakaan atau kondisi tidak terduga lain yang menjadikan kendaraan anda rusak berat.

Intinya, pihak asuransi merupakan salah satu pihak pertama yang perlu anda beritahu terkait dengan insiden tersebut.

6. Perbaiki mobil di jasa bengkel rekanan asuransi

Agar klaim tidak ditolak, usahakan untuk pergi ke bengkel rekanan yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi yang anda miliki.

Secara tidak sengaja, terkadang poin ini sering dilupakan oleh nasabah dalam menjalankan prosedur klaim asuransi mobil lecet. Jadi, lakukan perbaikan mobil pasca kecelakaan hanya di bengkel rekanan asuransi.

Sangat sering nasabah langsung membawa mobil ke bengkel terdekat atau langganan pasca melakukan laporan. Akan tetapi, justru hal ini yang bisa membuat anda kehilangan manfaat klaim. Jadi, upayakan untuk sabar hingga laporan atau pengajuan klaim diverifikasi oleh pihak asuransi.

Sebelum itu, anda harus melalui tahapan survei atas klaim yang diajukan. Baru berikutnya, anda menunggu hingga anda memperoeh jadwal untuk perbaikan kendaraan apabila klaim diterima.

Penerapan prosedur ini tidak lain untuk membuktikan kebenaran klaim yang diajukan. Sekaligus dibutuhkan untuk melihat kondisi mobil yang rusak.

Apabila tahap survei sudah selesai dan klaim anda disetujui. Maka perusahaan asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai pengantar yang bisa anda bawa untuk memperbaiki kendaraan di bengkel.

Untuk perbaikan sendiri, anda tetap harus mengikuti instruksi yang diberikan oleh pihak asuransi. Salah satunya ialah tentang bengkel rekomendasi yang disarankan.

Apa Ada Biaya Untuk Klaim Asuransi Mobi Lecet?

selaku pemegang polis asuransi, tentu pertanyaan ini sangat lazim dan mungkin anda salah satu orang yang ingin mengethui informasi detailnya.

Sebelumnya, tidak sedikit orang yang berpikir bahwa perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung. Sehingga nasabah sudah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena sudah membayar premi

Akan tetapi nyatanya pemikiran tersebut salah, pasalnya anda masih perlu engeluarkan biaya untuk perbaikan mobil yang diasuransikan. Biaya tersebut dikenal sebagai own risk atau biaya klaim asuransi mobil.

Biaya own risk dengan dengan banyak istilah, sering disebut juga dengan deductible atau biaya risiko. Dimana own risk ini merupakan sejumlah uang yang harus anda keluarkan pada setiap proses pengajuan klaim di bengkel rekanan.

Meski secara dasar besaran biaya own risk dipengaruhi oleh beberapa faktor. Namun secara umum besarannya ialah sekitar Rp 300 ribu.

Tujuan dari dibebankannya biaya ini ialah untuk mengantisipasi adanya kemungkinan jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlau rendah.

Sebagai contoh ialah mobil hanya lecet sedikit serta biaya perbaikan yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 150 ribu saja. Maka tentunya anda akan berpikir dan akan lebih baik untuk memperbaikinya tanpa harus klaim asuransi.

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Lecet Ditolak

Terdapat sejumlah hal yang menjadi alasan kenapa pengajuan klaim asuransi mobil lecet anda ditolak. Jadi anda harus paham betul apa saja poin-poin tersebut.

Secara dasar, anda menginginkan bahwa pengajuan klaim anda bisa cair sehingga proses perbaikan mobil lecet tidak terlalu membebani finasial anda.

Maka dari itu, sangat penting bagi anda untuk tahu dan menghindari sejumlah penyebab klaim asuransi mobil lecet anda ditolak.

Sejumah hal yang sangat umum menjadi penyebab ditolaknya pengajuan klaim asuransi mobi lecet ialah : kerusakan terjadi sebelum polis terbit, polis dalam status tida aktif (lapse), melanggar aturan, rusak karena disengaja, polis didalam masa tunggu, aksesoris kendaraan dan dokumen tidak lengkap, serta yang lainnya.

Agar anda bisa memahami dengan baik, mari kita bahas satu-persatu sehingga anda bisa mencegah atau bahkan menghindarinya.

1. Kerusakan Terjadi Sebelum Kesepakatan Polis

Sebelum diterbitannya suatu polis, pastinya perusahaan asuransi sudah melakukan survei terhadap kendaraan (mobil) yang akan diasuransikan oleh nasabah. Sehingga semua cacat atau kerusakan yang terjadi pada mobil, akan tercatat di dalam polis yang anda miliki.

Intinya, jika kendaraan (mobil) anda mengalami lecet di masa awal sebelum kesepakatan polis dibuat. Maka sangat besar kemungkinan pengajuan klaim anda akan ditolak.

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan yang tertuang dalam perundangan UU No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

2. Status Polis Tidak Aktif (Lapse)

Salah satu poin yang juga menjadi penyebab ditolaknya pengajuan klaim asuransi mobi lecet ialah status polis yang lapse atau tidak aktif.

Seperti yang kita ketahui, nasabah asuransi mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah dana premi. Jika pembayaran tersebut mengalami masalah, termasukmeninggak di bulan sebelumnya. Maka otomatis polis asuransi anda akan berubah menjadi status lapse.

Dengan demikian, meski anda tetap memaksakan untuk mengajukan klaim dengan kondisi polis lapse. Tentu kemungkinan besar akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

3. Melanggar Aturan

Sudah dijelaskan secara lengkap di dalam polis, perusahaan asuransi tidak akan atau mempunyai hak untuk tidak menyetujui klaim atas kerusakan atau risiko yang timbul karena pelanggaran aturan. Sebagai contoh yang paling sederhana ialah mengendarai mobil secara ugal-ugalan atau menerobos lampu merah sehingga menyebabkan mobil lecet.

Terlepas dari itu, lokasi kejadian juga akan ikut berpengaruh pada diterima atau tidaknya pengajuan klaim polis asuransi anda.

Apabila klaim dilakukan untuk kejadian yang tidak terjadi di area yang tidak termasuk dalam area yang dikecualikan dalam kesepakatan dalam polis. Maka klaim bisa saja diterima atau disetujui dan bahkan akan ditolak jika yang terjadi sebaliknya.

4. Polis Didalam Masa Tunggu

Penting untuk diketahui, ada masa tunggu yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Umumnya masa tunggu ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterbitkannya polis.

Jika anda memaksa untuk mengajuan klaim asuransi di dalam masa tunggu tersebut. Maka hanya akan memperoleh hasil yang nihil. Sangat percuma melakukan klaim dikarenakan memang belum bisa atau bahkan tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, anda harus paham dan menunggu masa tunggu tersebut berakhir. Untuk kerugian yang terjadi selama masa tunggu, harus anda tanggung sendiri.

5. Rusak Karena Disengaja

Mempunyai kewenangan penuh, tentu pihak asuransi mempunyai hak untuk menolak klaim jika risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi atas dasar kesengajaan.

Sebagai contoh iaah anda dengan sengaja menabrakkan mobil dengan kendaraan lain. Sengaja menerjang banjir, atau memukul mobil anda hingga terjadi kerusakan.

Lalu bagaimana langkah yang harus diambil jika anda terjebak banjir? Selain berupaya untuk menghindari area terdampakk, anda juga bisa menghubungi call center perusahaan asuransi.

Untuk langkah berikutnya, anda hanya perlu menunggu instruksi yang diberikan oleh pihak asuransi yang anda pilih.

6. Aksesoris Kendaraan

Jika ingin menambah atau memodifikasi aksesoris kendaraan yang sudah diasuransikan. Maka langkah awal yang perlu dilakukan ialah melapor ke perusahaan asuransi dengan melampirkan nilai pertanggungan.

Dengan begitu, aksesoris mobil ini akan terus bisa memperoleh manfaat saat klaim. Jika anda tidak segera melakukannya, maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

Intinya, anda harus melapor setiap ada aksesoris tambahan di mobil anda. Sehingga aksesoris yang dimaksud tetap memperoleh perlindungan yang diinginkan.

7. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap

Tidak berbeda dengan sejumlah artikel yang sudah pernah kami bahas sebelumnya. Cara klaim asuransi mobil lecet ialah dengan melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Apabila masih ada dokumen yang kurang, maka secara tidak langsung bisa menyebabkan pengajuan klaim yang dilakukan akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Maka dari itu, sangat penting untuk bertanya apa saja dokumen yang dibutuhan untuk klaim asuransi dari risiko yang anda alami. Hubungi layanan pelanggan dari perusahaan asuransi yang anda pilih.

Jika anda menginginkan pengajuan klaim anda tidak ditolak. Tentu harus memperhatikan sejumlah poin yang sudah kami sebutkan di atas. Baik dari segi syarat, atau penyebab ditolaknya pengajuan klaim.

Mungkin hanya itu saja uasan yang bisa kami rangkum tentang cara klaim asuransi mobil lecet. Sebelum mengajukan, upayakan untuk tidak melewatkan satupun prosedur sekaligus melengkapi dokumen persyaratan yang diminta pihak asuransi.

Ingin asuransi mobil terbaik tapi tidak tahu dengan produknya? Yuk konsultasi via whatsapp ⇒DISINI.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?