Bagaimana sih Cara Memperpanjang Pinjaman Di FIF? Apa ada prosedur khusus yang harus dilakukan agar semua prosesnya berjalan lancar?
Nah seperti yang kita ketahui, FIF Group merupakan salah satu lembaga multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan multiguna.
Secara umum, FIF menyediakan produk kredit seperti pembelian kendaraan bermotor secara kredit. Dan juga menyediakan pinjaman dengan sistem gadai bpkb kendaraan.
Meski sudah terbilang sangat familiar, namun tidak sedikit pula kalangan masyarakat yang belum paham dengan fitur top up dan juga relaksasi pembayaran kredit.
Oleh karena itu, untuk sekedar menambah wawasan bagi anda yang saat ini masih bingung. Maka disini kami akan mencoba untuk memberikan rinciannya untuk anda. Simak baik-baik agar anda tidak mengalami kendala.
Cara Memperpanjang Pinjaman Di FIF
Apa yang dimaksud dengan relaksasi pebayaran kredit FIF Group? Menurut yang kami kutip dari website resmi terkait, relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP merupakan suatu program yang diberikan pada konsumen.
Khususnya konsumen FIF Group yang terdampak covid-19 yakni degan cara memperkecil nilai angsuran sehingga bisa dijangkau oleh konsumen.
Berada dibalik nama perusahaan besar, tentu FIF tidak mau menjadi beban bagi para nasabahnya. Pasalnya perusahaan ini mempunyai visi misi khusus yang memang bertujuan untuk membantu pada debitur.
Visi dan misi dari FIF Group ialah :
- Visi : Menjadikan lembaga pembiayaan yang satu ini (FIFGroup) sebagai perusahaan yang mempunyai citra dan reputasi positif sebagai lembaga yaang handal dan bisa dipercaya.
- Misi : Menjaga dan membangun reputasi positif FIFGroup serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang efektif bagi seluruh stakeholders.
Bentuk Relaksasi Kredit FIF Group
Seperti apa bentuk dari relaksai kredit yang diberikan oleh FIF Group? Seperti yang kami kutip dari laman resmi, bentuk relaksasi kredit yang ada di FIF Group mencakup :
- Memperpanjang (perpanjangan) jangka waktu (tenor) pembayaran maksimal 12 bulan.
- Menurunkan tingkat suku bunga.
Dengan adanya penawaran dua bentuk relaaksasi di atas, maka sudah tentu akan meringankan nasabah yang masih kesulitan dengan masalah finansial.
Tentu anda selaku debitur bisa mengajukan relaksasi atau perpanjangan pinjaman tersebut. Tujuannya tidak lain ialah untuk meringankan beban kredit (cicilan) setiap bulannya.
Konsumen Yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Relaksasi
Tidak sedikit orang yang bertanya tentang siapa saja yang mempunyai hak untuk mengaajukan dan memperoleh fasilitas relaksasi kredit.
Tentunya tidak semua debitur bisa mengajukan relaksasi tersebut. Sebab ada kriteria konsumen yang bisa memperoleh fasilitas kredit tersebut.
Adapun kriteria yang dimaksud ialah :
- Terkena dampak secara langsung covid-19
- Kalangan konsumen yang merasa dan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewjiban lantaran usaha (bisnis) terkenda dampak penyebaran covid-19 secara langsung. Khususnya di sejumlah sektor yang meliputi : transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (pekerja sector informal dan/atau pengusaha UMKM).
- Tidak mempunyai tunggakan (angsuran) sebelum tanggal yang ditentukan ketika pemerintah mengumumkan pandemi.
- Pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Cara Mengajukan Relaksasi
Bagaimana cara mengajaukan perpanjangan pinjaman di FIF? Secara dasar, anda bisa mengajukan langsung ke kantor cabang FIF terdekat.
Namun jika anda masih bingung dengan langkah yang harus dilakukan, maka bisa menggunakan alternatif lain seperti halnya layanan hotline dan juga online.
Nah, sehubungan dengan anjuran pemerintah RI dalam hal menerapkan social / physical distancing. Maka anda selaku konsumen FIF Group menghubungi 1500-343 (telp), 0895-21500-343 (WA), dan email ke halofif@fifgroup.astra.co.id
Bagaimana jika anda atau konsumen tidak termasuk dengan klausul kebijakan seperti yang disebutkan di atas? Tentu pihak FIF mempunyai ketentuan tersendiri, bahkan mungkin tidak ditanggpi.
Pasalnya pihak FIF Group hanya akan memberikan respon sesuai dengan yang ada pada klausul kebijakan Pemerintah RI tersebut.
Nah melihat sejumlah informasi yang sudah kami paparkan di atas, maka anda sudah bisa melihat dan menilai sendiri betapa mudahnya mengajukan relaksasi atau perpanjangan pinjaman di FIF.
Mungkin hanya itu saja rincian artikel yang bisa kami tulis. Semoga apa yang kami bahas disini bisa membantu dan menjadi bahan referensi bagi yang membutuhkan.
Jika anda masih bingung dan membutuhkan bantuan. Atau ingin mengajukan gadai bpkb yang lebih mudah, bisa menghubungi kontak whatsapp customer service ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.