Cara Menyelamatkan Kredit Macet Atau Bermasalah

Cara Menyelamatkan Kredit Macet Atau Bermasalah

Bagaimana Cara Menyelamatkan Kredit Macet Atau Bermasalah? Pertanyaan ini mungkin saja muncul ketika anda mengalami kendala terkait dengan kredit yang sedang dijalani. Bisa berupa kredit kendaraan, pinjaman uang tunai, atau yang lainnya.

Seperti yang kita ketahui, strategi penyelamatan kredit bermasalah sangat penting dalam upaya meminimalisir kerugian yang muncul.

Langkan penanganan kredit bermasalah di bank, akan dilakukan oleh unit khusus yang memang dibentuk secara terpisah dari unit penanganan kredit yang tidak bermasalah (Performing Loan).

Supaya bisa menentukan apakah penanganan kredit bermasalah akan dijalankan melalui penyelesaian atau menyelamatkan kredit, pihak bank akan melihat dua faktir dari kondisi debitur, yakni apa debitur masih potensial atau apa debitur tersebut kooperatif.

Cara Menyelamatkan Kredit Macet Atau Bermasalah

Dari sisi yang sama, penyelamatan kredit bermasalah dilihat dari definisi sekaligus persyaratan. Definisi merupakan upaya yang dilakukan dalam pengeloaan kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek dalam usahayanya guna memenimalkan kerugian.

Sedangkan dari sisi persyaratan, setidaknya debitur masih dinyatakan potensi dan kooperatif. Sehingga proses lebih lanjut bisa dijalankan.

→ Strategi Penyelamatan Kredit Bermasalah

Poin yang diperhitungkan ialah restrukturisasi kredit, poin ini merupakan upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Keputusan restrukturisasi kredit harus dilakukan oleh pihak atau pejabat yang lebih tinggi dari pihak yang memutuskan pemberian kredit.

Pihak bank hanya bisa melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
  • Debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit di restrukturisasi.

Bank dilarang untuk melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk :

  • Memperbaiki kualitas kredit; atau
  • Menghindari peningkatan pembentukan PPA.

→ Berikut Beberapa Kategori Dan Tata Cara Melakukan Restukturisasi Kredit :

1. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan jangka waktu pelunasan, jumlah setoran pelunasan, dan / atau pembayaran bunga.

2. Persyaratan Kembali (Reconditioning)

Merupakan strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan atas syarat kredit atau persyaratan baru, seperti :

  • Penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu.
  • Penurunan suku bunga
  • Pembebasan bunga dan atau sebgaian pokok, dll

3. Penataan Kembali (Recapitalizing / Restructuring)

Sebagai bentuk tindakan bank pada nasabah dengan cara menambah modal usaha yang mempertimbangkan nasabah memang memerlukan tambahan dana, khususnya untuk usaha yang dibiayai guna menghasilkan tingat arus kas (cash flow) yang diinginkan di masa depan.

Umumnya, usaha yang ditambah modal ini masih sangat layak, akan tetapi terhenti lantaran kekurangan modal usaha.

4. Penjualan Aset Jaminan Dan Face Out

Penjualan aset jaminan / non jaminan secara sukarela atau lelang untuk melunasi sebagian atau seluruh pinjaman.

Sedangkan face out merupakan penyelamatan kredit dengan mengalihkan / menjual hak tagih terhadap debitur pada Kreditur laun yang dalam hal ini biasanya bank atau perusahaan finansial lain yang kegiatan usahanya mengelola kredit.

5. Penyertaan Sementara Bank (PSB)

PSB merupakan penyertaan modal oleh bank pada perusahaan debitur guna mengatasi kegagalan kredit. Tidak terkecuali penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib, yakni dengan opsi saham atau jenis transaksi tertentuyang berdampak bank mempunyai atau memiliki saham pada perusahaan tertentu.

6. Pengelolaan Aset,  Debt to Asset Swap, Dan Debt to Convertible Bond Swap

Bank diberikan hak oleh debitur untuk mengelola aset jaminan yang diserahkan oleh debitur. Dimana hasil dari pengeloaan tersebut menjadi sumber pembayaran hutang kepada bank.

Sedangkan untuk Debt to Asset Swap sendiri merupakan hutang debitur dibayar atau dilunasi dengan penukaran atau pemberian aset tertentu.

Ada pula istilah lain yang dikenal dengan Debt to Convertible Bond Swap, yakni hutang dibayar atau dilunasi dengan penukaran (penerbitan) suatu jenis obligasi yang bisa dikonversi menjadi saham perusahaan penerbit obligasi tersebut.

7. Perjanjian Penyelesaian Hutang (PPH) dan Penggabungan Strategi

Perjanjian yang dibuat antara debitur dengan pihak bank dan menyatakan hutang debitur akan diselesaikan dengan melakukan beberapa pembayaran / penyerahan aset yang sudah disepakati antara debitur dan bank.

Sedangan untuk penggabungan, merupakan kombinasi dari sejumlah strategi penyelamatan kredit bermasalah di atas.

Bagaimana? Apa anda sudah memperoleh jawaban?

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?