Gadai Sertifikat Rumah Aman

Gadai Sertifikat Rumah Aman

Dimana tempat Gadai Sertifikat Rumah Aman? Semua tergantung dengan pilihan anda, baik itu lembaga perbankan, lembaga finansial, ataupun leasing.

Setiap individu pastinya mempunyai kebutuhan yang berbeda. Sehingga pengeluaran harian atapun bulanan mempunyai jumlah yang berbeda pula.

Terkadang, jumlah uang yang sudah ditangan dari gaji atau penghasilan. Masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Apalagi ada keperluan mendadak dengan jumlah dana terbilang sedikit besar.

Lantaran kebutuhan tidak terduga tersebut, akhirnya anda berpikiran untuk menggadaikan barang atau aset berharga lain. Termasuk juga gadai sertifikat rumah.

Nah yang menjadi pertanyaan disini ialah, bagaimana cara gadai sertifikat rumah yang aman dan tempat yang bisa dipercaya?

Gadai Sertifikat Rumah Aman

Setiap properti pastinya mempunyai sertifikat, tidak terkecuali rumah. Sehingga sangat tidak diherankan jika sertifikat rumah bisa dijadikan solusi saat anda membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Anda tidak harus khawatir jika masih belum tahu dimana dan bagaimana cara menggadai sertifikat rumah yang dimiliki saat ini.

Pasalnya disini kami akan memberikan informasi secara lengkap mengenai hal tersebut. Sehingga bisa menjadi salah satu referensi apabila anda memang diharuskan untuk menggadai sertifikat rumah tersebut. Berikut rincian lengkapnya!

Keperluan menggadai barang ataupun sertifikat sudah bisa di prediksikan oleh berbagai pihak. Sehingga pada jaman seperti sekarang ini, tidaklah sulit mencari tempat menggadaikannya.

Akan tetapi selaku calon konsumen, anda harus lebih berhati-hati dan selektif dalam menentukan dan memanfaatkan kesempatan tersebut.

Pasalnya tidak sedikit pula oknum tidak bertanggung jawab yang justru memanfaatkan kondisi tersebut. Sehingga jika salah pilih, maka bisa saja anda terjerumus dalam tindak penipuan.

Untuk gadai sertifikat rumah yang aman, berikut lembaga yang bisa anda pilih salah satunya. Apa saja?

1. Pegadaian

Tempat pertama yang bisa anda tuju ialah Pegadaian, pasalnya lembaga ini termasuk BUMN yang kesemua aktivitasnya dikelola oleh negara.

Dengan kata lain, ada jaminan keamanan dari setiap akvitas keuangan yang dilakukan. Sehingga anda pun tidak harus khawatir terkena penipuan ataupun sejenisnya.

Selain itu, Pegadaian mempunyai kantor cabang yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan anda kantor cabang di dekat lokasi anda saat ini.

Berikut sejumlah syarat yang bisa anda persiapkan untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Sertifikat rumah asli yang nantinya akan diagunkan.

Tips sederhana saat anda hendak gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Selain melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta, kan lebih baik jika anda memilih nominal sesuai dengan nilai taksir harga jual aset anda.

Tidak lupa pula untuk menyesuaikan pinjaman tersebut dengan kondisi keuangan dan kemampuan anda untuk membayar. Sehingga anda tidak akan merasa terbebani dengan adanya angsuran per bulan.

2. Lembaga Perbankan

Hampir semua lembaga perbankan di Indonesia menawarkan produk pinjaman sertifikat rumah. Seperti halnya BRI, BNI, BCA, Mandiri, dan yang lainnya.

Selain itu, daftar persyaratan yang perlu disiapkan juga relaatif lebih mudah. Bahkan plafon yang ditawarkan juga lebih tinggi dibanding lembaga pembiayaan lain.

Jika anda hendak mennggadaikan sertifikat rumah di salah satu lembaga perbankan, umumnya daftar syarat yang perlu disiapkan ialah :

  1. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto terbaru (pemohon dan pasangan).
  4. Surat atau akta nikah (bagi yang sudah menikah) / akta cerai
  5. SK pegawai / pengangkatan (minimal masa kerja 2 tahun)
  6. Bukti penghasilan atau slip gaji 3 bulan terakhir / Fotokopi buku rekening tabungan.
  7. Salinan surat keterangan usaha (wiraswasta)
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  9. SPPT dan IMB (umumnya rumah tanpa IMB dinilai 50% dari harga pasar)
  10. Fotokopi aset jaminan (SHM / SHGB)

3. Leasing

Selain dua lembaga seperti yang sudah kami sebutkan di atas, secara dasar anda bisa menggadaikan sertifikat rumah di leasing ataupun koperasi.

Dari sisi persyaratan tidak jauh berbeda. Namun secara umum syarat tersebut bisa anda lihat ⇒DISINI.

Selain itu, daftar persyaratan yang ditentukan pihak leasing lebih mudah dibanding dengan lembaga perbankan. Sehingga bisa menjadi salah satu solusi bagi anda yang membutuhkan.

Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Segera kontak whatsapp kami ⇒DISINI.

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hallo,, Ada yang bisa kami bantu?