Saat anda mencari informasi mengenai Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama, maka sudah tepat dengan membuka artikel ini. Sebab disini kami akan mengulas rinciannya untuk anda.
Umumnya sebelum menggadaikan sertifikat rumah di lembaga pembiayaan. Anda akan disarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu.
Kenapa demikian? Tujuannya ialah agar proses pengajuan bisa berjalan lancar. Apalagi saat ini mayoritas bank atau leasing mewajibkan balik nama sertifikat menjadi milik sendiri.
Maka dari itu, sangat penting bagi anda untuk paham dengan prosedur yang diberlakukan. Sehingga ketika masanya sudah tiba, anda tidak bingung dengan prosedur dan tata cara yang harus dilakukan.
Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama
Sekedar untuk tambahan informasi, sertifikat tanah atau rumah menjadi aset yang sangat berharga dan nilainya pun terbilang tinggi dibanding agunan yang lain.
Sedangkan dari sisi maksud dan tujuan, sertifikat sendiri menjadi bukti kepemilikan atas sebuah tanah atau rumah yang dihuni. Sehingga surat berharga ini mempunyai nilai yang sangat tinggi.
Yang sering juga menjadi bahan pertanyaan ialah, bagaimana proses gadai sertifikat rumah yang masih belum balik nama?
Dikarenakan sertifikat masih atas pemilik sebelumnya (pemilik lama), maka anda bisa melakukan cara sederhana berikut ini.
1. Gadai Sertifikat AJB (Akta Jual Beli)
Ulasan sebelumnya kami juga sudah pernah membahas tentang gadai sertifikat rumah AJB. Dan didalamnya sudah tertera syarat sekaligus tata cara yang harus dilakukan.
Nah, menggunakan AJB untuk mengajukan pinjaman, menjadi cara paling mudah bagi anda yang terdesak dengan kebutuhan.
Penting diketahui, AJB sendiri menjadi bukti bahwa memang benar terjadi transaksi jual beli antara anda dengan pemilik sebelumnya.
AJB yang dimaksud harus sudah ditandatangani atau disahkan oleh notaris. Sehingga bisa menjadi bukti pendukung selain adanya sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Tentu anda tidak perlu bingung, sebab saat ini ada begitu banyak lembaga finansial yang menerima gadai sertifikat AJB.
Dengan kata lain, anda bisa lebih mudah dan langsung mencoba untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan ataupun leasing.
2. Gadai Sertifikat Atas Nama Keluarga
Secara umum gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri masih bisa dilakukan. Asal pemilik sertifikat masih mempunyai hubungan keluarga.
Sebagai contoh hubungan keluarga yang dimaksud ialah antara ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, atau bisa pula antara menantu dan mertua.
Akan tetapi, umumnya akan ada syarat tambahan agar pengajuan anda diproses. Salah satunya ialah surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya.
Nantinya, surat tersebut akan dilegalisir oleh notaris dan menyatakan bahwa mereka bersedia apabila sertifikat yang dimaksud akan dipergunakan untuk pengajuan kredit.
3. Pinjam Tangan
Meski belum banyak yang menggunakan cara ini, namun tetap bisa dijadikan alternatif saat seseorang terdesak dengan kebutuhan.
Istilah pinjam tangan sendiri ialah, mengajukan pinjaman dengan memanfaatkan sertifikat dan tangan pemiliknya.
Namun sebelumnya anda harus sudah yakin jika orang yang dimaksud bersedia membantu anda. Terlebih tidaklah mudah mencari seseorang yang bersedia menggadaikan sertifikat rumah mereka.
4. Surat Kuasa
Hampir serupa dengan beberapa poin yang kami jelaskan di gadai sertifikat pinjam tangan. Mungkin saja seseorang membeli rumah tapi belum sempat melakukan balik nama.
Secara dasar, jenis pinjaman atas nama orang lain seperti ini masih bisa diproses. Namun sebelumnya harus dibuat dulu surat kuasa.
Pada surat kuasa yang sudah dibuat, akan dijelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud memang benar-benar milik anda.
Terlepas dari itu, anda mungkin juga akan diwajibkan untuk menyertakan Akta Jual Beli (AJB). Poin ini sama persis seperti yang sudah dijelaskan pada poin pertama.
Selain itu, anda juga harus melampirkan kwitansi, atau bukti lain yang menjadi dokumen pendukung.
Penting diingat, tidak semua bank atau leasing menerima pengajuan pinjaman sertifikat atas nama orang lain. Sehingga anda harus cari tahu dan bertanya dulu pada customer service lembaga terkait.
Apa anda ingin dibantu proses gadai sertifikat rumah agar lebih mudah? Tentu kami siap membantu anda. Yuk hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.