Apa bisa Gadai Sertifikat Rumah HGB Di Leasing? Jawabannya bisa, yang terpenting HGB tersebut masih belum expire atau kadaluarsa.
Untuk saat ini, ada begitu banyak perusahaan keuangan yang menawarkan layanan gadai sertifikat rumah. Akan tetapi tidak kesemuanya menerapkan proses bi checking.
Dari sisi lain, tidak sedikit calon konsumen yang justru tidak mempelajari penawaran pinjaman. Seperti halnya tidak melihat dulu daftar syarat dan ketentuan pihak lembaga pembiayaan sebelumnya.
Dengan minimnya informasi yang diketahui masyarakat terkait loan, menjadi salah satu faktor calon konsumen lebih mudah terpikat dengan adanya promo yang diberikan.
Secara umum, proses pengajuan kredit akan lancar jika riwayat kreditur bersih atau tidak mempunyai masalah dalam pembayaran.
Namun hal berbeda bagi mereka yang tidak bisa menggadaikan sertifikat rumah lantaran terkendala bi checking dari kredit sebelumnya.
Sehingga bisa menjadi masalah saat hendak mengajukan pinjaman di lembaga perbankan ataupun leasing yang mengharuskan calon konsumen melalui bi checking.
Gadai Sertifikat Rumah HGB Di Leasing
Produk pinjaman multiguna gadai sertifikat rumah menjadi solusi paling mudah bagi calon nasabah yang mempunyai kebutuhan mendesak.
Terlepas dari persyaratan yang mudah, plafon pinjaman yang bisa dicairkan pun lebih tinggi dibanding dengan gadai bpkb kendaraan bermotor.
Yang menjadi pertanyaan disini adalah, leasing apa saja yang menerima gadai sertifikat rumah HGB? Secara dasar, hampir semua leasing ternama di Indonesia menerima pengajuan pinjaman sertifikat HGB.
Sebagai contoh ialah WOM Finance, BFI Finance, serta yang lainnya. Anda cukup memilih salah satu yang sesuai dengan kebutuhan.
Jika anda masih bingung pilih leasing mana yang sesuai, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI. Sehingga bisa konsultasi sekaligus memperoleh referensi leasing terbaik.
Kenapa harus leasing? Apa tidak bisa menggunakan bank atau koperasi? Pada dasarnya semua lembaga pembiayaan mempunyai tujuan yang sama.
Yakni menyalurkan produk kredit sesuai kebutuhan konsumen. Baik itu untuk kebutuhan konsumtif ataupun yang bersifat produktif.
Namun secara umum, terdapat sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh leasing. Sehingga nasabah bisa terbantu dengan adanya fitur tersebut.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Leasing
Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, ada beberapa kelebihan leasing dibanding dengan lembaga perbankan ataupun koperasi. Apa saja?
- Dana pinjaman cair sesuai plafon yang diajukan. Sehingga tidak ada potongan atau biaya tersembunyi dibalik prosesnya.
- Proses pengajuan pinjaman hingga pencairan mulai dari 1 hingga 7 hari kerja (sesuai kebijakan)
- Tidak ada BI checking (leasing tertentu), sehingga menjadi solusi bagi calon konsumen yang terkendala dengan bi checking.
- Suku bunga kompetitif, bahkan terbilang lebih ringan dan tidak menjadi beban konsumen saat membayar cicilan per bulan.
- Tenor pinjaman yang bisa dipilih sangat fleksibel, umumnya mulai dari 12 hingga 60 bulan.
- Tidak ada biaya provisi ataupun biaya tambahan yang lain.
- Plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1,5 miliar (tergantung kebijakan leasing).
- Persiapan data kelengkapan akan dibantu (jika belum lengkap).
- Pendanaan tidak hanya untuk perorangan, namun bisa pula untuk perusahaan.
- Sertifikat rumah tidak hanya atas nama sendiri, namun bisa atas nama orang tua atau pasangan.
- Cover seluruh area di Indonesia (sesuai kebijakan)
Kesimpulan
Leasing mana saja yang anda pilih, pastinya mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga anda harus paham dan kenal dulu dengan ketentuan tersebut.
Secara umum, leasing menerima pengajuan pinjaman Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Sehingga anda bisa menyesuaikan sertifikat mana yang dimiliki serta yang hendak diajukan ke pihak leasing.
Dari sisi waktu proses hingga pencairan, mungkin akan sedikit berbeda antara leasing yang satu dengan yang lainnya.
Sebab ketentuan yang mereka berlakukan berbeda. Sehingga mungkin saja prosedur yang dilakukan sedikit memakan waktu lebih lama.
Nah, demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum terkait Gadai Sertifikat Rumah HGB Di Leasing. Semoga apa yang kami tulis ini bisa menjadi referensi bagi yang membutuhkan.
Jika anda masih ada pertanyaan, atau masih bingung dengan pilihan leasing yang tepat. Bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.