Apa bisa Gadai Sertifikat Tanah Untuk Bangun Rumah Warisan? Bisa,,, asal tanah atau rumah warisan yang hendak digadai sudah dilakukan balik nama terlebih dahulu.
Seperti yang kita ketahui, saat ini ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk kredit multiguna.
Tidak hanya bank, namun anda bisa mengajukan pinjaman di koperasi, leasing, BPR, Pegadaian, ataupun lembaga finansial yang lain.
Nah yang menjadi pertanyaan disini ialah, apa bisa menggadaikan sertifikat tanah warisan untuk dibangun rumah?
Untuk lebih jelasnya, mungkin rangkuman singkat dibawah ini akan membantu bagi anda yang membutuhkan. Jadi simak baik-baik ya…!
Gadai Sertifikat Tanah Untuk Bangun Rumah Warisan
Sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat di salah satu lembaga pembiayaan. Maka diharuskan melakukan balik nama sertifikat tersebut agar proses pengajuan pinjaman tidak mengalami kendala.
Oleh karena itu, anda perlu mempersiapkan sejumlah surat penunjang keabsahan jika anda memang benar-benar sebagai ahli waris.
Beberapa surat yang dimaksud mencakup surat nikah, surat / akte kematian orang tua, kartu keluarga (KK), surat pengantar dari desa, akte kelahiran anda dan para ahli waris yang lain, saksi-saksi, dan juga daftar atau bukti harta kekayaan pewaris.
Jika semua sudah siap, maka anda pun bisa melakukan balik nama sertifikat tanah warisan tersebut.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Penting diketahui, sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris. Umumnya akan dilakukan proses turun waris atau balik nama sertifikat terlebih dahulu.
Baru untuk tahap berikutnya, akan dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten / Kotamadya berwenang di wilayah kerjanya, yang meliputi letak tanah serta rumah tersebut.
Pasca dilakukan tahap atau proses ini, selanjutnya akan dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.
Apa saja daftar persyaratan yang dibutuhkan saat pembuatan sertifikat tanah warisan? Berikut rincian yang dijelaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) :
- Dokumen pertama yang harus ada ialah formulir permohonan yang sudah diisi serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Melampirkan surat kuasa (jika memang dikuasakan).
- Fotokopi kartu identitas pemohon / ahli waris (e-KTP, KK) dan juga kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN.
- Sertifikat asli yang akan dilakukan balik nama.
- Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariel
- Salinan SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan yang asli oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti PPH/SSP untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta rupiah, bukti bayar uang pemasukan (ketika di pendaftaran hak).
Teruntuk formulir permohonan yang hendak diajukan, memuat identitas diri, luas dan letak, sekaligus penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah tersebut dikuasai secara fisik.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah / Rumah
Secara umum, daftar syarat yang dibutuhkan saat mengajukan gadai sertifikat rumah / tanah di lembaga finansial ialah :
- e-KTP pemohon dan pasangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta nikah / Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan )
- Bukti pembayaran PBB (PBB dan STTS)
- Struk pembayaran listrik terbaru.
- Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
- Legalitas usaha (wiraswasta)
- Laporan keuangan usaha, SPK, Foto usaha (untuk wiraswasta)
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Bukti penghasilan / slip gaji (karyawan)
- Jaminan aset (SHM / SHGB)
Jika semua daftar syarat di atas sudah lengkap, maka selanjutnya anda bisa berkunjung pada kantor cabang lembaga pembiayaan yang dipilih.
Penting kami tekankan kembali, gadai sertifikat tanah / rumah warisan yang masih bukan atas nama sendiri. Perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu.
Secara umum, pihak lembaga pembiayaan akan membantu proses tersebut agar lebih mudah bagi calon nasabah. Namun biasanya plafon yang dicairkan akan dipotong sesuai jumlah biaya yang dibutuhkan saat balik nama.
Bagaimana? Apa rincian di atas sudah mampu menjawab keingintahuan anda? Atau ingin gadai sertifikat tanah / rumah dengan cara yang lebih mudah?
Kami selalu siap membantu anda. Silahkan hubungi customer service kami melalui whatsapp ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.