Berapa sih Nilai Gadai Sertifikat Rumah Di Leasing? Pertanyaan ini tentu membuat kebanyakan orang merasa penasaran akan jawaban yang tepat.
Sehingga mereka pun mencari referensi dari internet. Tujuannya agar memperoleh informasi yang memang sesuai dan seperti yang diinginkan.
Untuk saat ini, memang ada banyak sekali leasing yang menerima gadai sertifikat rumah. Sehingga membuat orang sedikit bingung untuk memilih salah satunya.
Hal tersebut tentu tidak lepas dari sisi syarat yang harus disiapkan, sekaligus prosedur dan ketentuan yang diberlakukan.
Oleh karena itu, disini kami hadir untuk memberikan anda referensi. Agar dikemudian hari saat hendak menggadaikan sertifikat rumah, sudah tahu betul tentang seluk beluk leasing.
Nilai Gadai Sertifikat Rumah Di Leasing
Demi menjawab pertanyaan seperti paragraf pertama di atas, tentu anda harus memperhatikan dulu leasing mana yang menjadi pilihan atau tempat yang akan dipergunakan untuk gadai sertifikat rumah.
Dalam hal ini, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan alternatif. Mulai dari BFI, Adira Finance, atau yang lainnya. Semua tergantung dan sesuai dengan yang anda percaya.
Pertanyaannya, seberapa besar nilai gadai sertifikat rumah di leasing? Mungkin contoh dibawah ini akan membantu menjawab keingintahuan anda.
Secara umum, leasing menawarkan plafon pinjaman mulai dari 60-90% nilai aset yang hendak digadaikan. Dalam hal ini kita berfokus pada gada sertifikat rumah.
Contoh :
Jika nilai taksir harga rumah sebesar Rp 100 juta, maka anda hanya perlu melihat berapa persen plafon yang bisa dicairkan.
Dalam hal ini, pihak leasing akan melakukan survey dan menaksir nilai aset terlebih dahulu sebelum menawarkan plafon.
Dari survey singkat tersebut, nantinya anda akan menemukan nilai pasti dari besaran pinjaman yang bisa anda ajukan. Apabila pihak leasing memberikan plafon hingga 80%, maka pinjaman yang bisa cair dari Rp 100 juta ialah Rp 80 Juta.
Begitupun seterusnya, jumlah tersebut bisa kurang atau lebih. Semua tergantung dengan kebijakan perusahaan atau leasing yang anda pilih.
Namun secara umum, pihak leasing memberikan penawaran pinjaman hingga 80% (rata-rata). Sehingga anda pun bisa fleksibel dalam mengajukan jumlah pinjaman.
Tips Memilih Leasing Yang Tepat
Meski ada banyak leasing yang bisa dipilih, tentu tidak semuanya cocok dengan jenis kebutuhan anda. Pasalnya mereka mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika leasing yang anda pilih memang menawarkan produk gadai sertifikat rumah, maka muncul pula beberapa poin lanjutan yang harus diperhatikan.
1. Terdaftar & Diawasi OJK
Untuk memberikan jaminan keamanan atas proses transaksi gadai, maka sebelum anda mengajukan gadai sertifikat rumah di leasing. Ada baiknya memperhatikan apakah leasing tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri bisa menjadi salah satu indikator bahwa leasing tersebut memang kredibel. Sehingga tidak ada keraguan saat hendak menggadaikan sertifikat rumah.
Untuk saat ini, mayoritas leasing di Indonesia sudah terdaftar di OJK. Sehingga mungkin anda bisa mengabaikan poin ini.
2. Pilih Suku Bunga Rendah
Sebagai calon konsumen, tentuk anda mempunyai kewajiban untuk memilih dan menentukan leasing mana yang menurut anda terbaik.
Salah satu poin yang tidak kalah penting dari perhatian, ialah suku bunga pinjaman yang ditetapkan oleh leasing tersebut.
Dengan memilih suku bunga rendah, maka tidak akan menjadi beban saat anda harus membayar angsuran per bulan.
3. Gunakan Agen / Mitra Leasing
Ada cara yang sangat mudah agar anda tidak salah pilih leasing. Yakni dengan menggunakan jasa agen atau mitra yang mempunyai kerjasama dengan leasing tersebut.
Pilihan terbaik saat ini ialah Konsultan Kredit, dimana anda bisa konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah.
Selain proses mudah karena memanfaatkan layanan online, anda pun tidak harus keluar rumah untuk mengantarkan dokumen syarat ke kantor cabang leasing.
Sebab nantinya akan ada petugas yang berkunjung ke lokasi anda. Sembari melakukan survey singkat terhadap aset yang akan dijadikan agunan pinjaman.
Anda hanya perlu menunggu serta bisa datang langsung ke kantor leasing untuk pencairan pinjaman sekaligus penyerahan jaminan asli (SHM/SHGB).
Ingin gadai sertifikat rumah sekarang juga? Hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.
Mendedikasikan diri dalam dunia finansial baik mengenai kredit, gadai, asuransi dan investasi.